Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
16 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Siap-siap, Sanksi Tegas Berlaku bagi Calon Kepala Daerah yang Gelar Konvoi

Siap-siap, Sanksi Tegas Berlaku bagi Calon Kepala Daerah yang Gelar Konvoi
Gibran saat gelar konvoi bareng pendukungnya ke KPUD Solo. (Istimewa)
Minggu, 06 September 2020 18:04 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparat keamanan dan penegak hukum memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan saat mendaftar mengikuti Pilkada serentak 2020 ke Kantor KPU setempat.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan kerumunan massa melanggar ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," katanya dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (6/9).

Bahtiar menyayangkan terjadi kerumunan warga saat prosesi pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada selama dua hari terakhir, padahal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghimbau agar pendaftaran cukup dilakukan perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja.

"Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujarnya.

Bahtiar mendorong sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa di tengah pandemi virus corona. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan jika pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusung dan atau bapaslon perseorangan.

"Lalu, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Ia pun menghimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Untuk diketahui, KPU telah mulai membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah sejak Jumat (4/9) kemarin. Rencananya pendaftaran bakal dibuka hingga 6 September.

Hari pertama pendaftaran, sejumlah pasangan di daerah beramai-ramai melakukan konvoi, salah satunya dilakukan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa ketika mendaftar ke KPU Kota Solo. Gibran-Teguh diarak sekitar seribu orang.

Selain Gibran, calon petahan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh juga menggelar arak-arakan saat daftar ke KPU Kabupaten Karawang. Kemudian bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji juga melakukan hal serupa.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian khawatir konvoi para kandidat tanpa mengindahkan protokol pencegahan virus corona bisa membuat masyarakat pesimistis terhadap Pilkada 2020. Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu bisa bertindak tegas bagi para pelanggar untuk menimbulkan efek jera.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/