Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mendagri Tegur Bupati Karawang karena Gelar Arak-Arakan Massa saat Pendaftaran Paslon

Mendagri Tegur Bupati Karawang karena Gelar Arak-Arakan Massa saat Pendaftaran Paslon
Foto: Ist.
Sabtu, 05 September 2020 11:27 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (4/09/2020), sebagaimana diberitakan dalam media online.

Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jum’at tanggal 4 September 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Dengan menggelar arak-arakan massa, Mendagri menyatakan, Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

"Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut, dikutip dari siaran pers, Sabtu (5/9/2020).

Maka berdasarkan hal tersebut, Mendagri meminta Gubernur Jabar sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/