Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
24 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
14 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
13 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lebih Baik Fokus Covid-19 Ketimbang Ributin Istilah 'Anjay'

Lebih Baik Fokus Covid-19 Ketimbang Ributin Istilah Anjay
Senin, 31 Agustus 2020 15:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengomentari terkait pernyataan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang mempersoalkan istilah 'anjay'. Menurutnya, ketimbang memperdebatkan penggunaan kata 'anjay' lebih baik semua pihak fokus mengatasi Covid-19.

"Sebaiknya memang hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam dan tidak perlu diperdebatkan di publik, lebih baik kita memikirkan bagaimana kemudian sama-sama menjalankan protokol covid mengatasi corona dan pergerakan di ekonomi di Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai mengenai hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lantaran tidak ada manfaatnya. Terkait anggapan Komnas PA yang mengatakan bahwa istilah tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan, ia menyerahkan kepada pakar hukum.

"Karena ini multitafsir hukum secara kasuistik bukan pidana umum, jadi ini harus dikaji sama-sama. Ini kan banyak pakar hukum di Indonesia ini, mari kita kaji," ujarnya.

Seebelumnya, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, sebelumnya telah membenarkan surat edaran soal larangan penggunaan kata "anjay" yang ramai di media sosial.

Menurut Arist, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian. "Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist, Minggu (30/8/2020).

Bahkan, menurut dia, penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi, apabila istilah tersebut digunakan dalam konteks memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, maka Komnas PA tak mempermasalahkan penggunaan istilah "anjay".

"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia. Arist menjelaskan, adanya surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh aduan masyarakat kepada Komnas PA. "Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka Komnas harus hadir di situ," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/