Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
8 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
8 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
8 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perppu Corona 'Gagal' Tanggulangi Pandemi, Pemerintah Harus Bertanggungjawab

Perppu Corona Gagal Tanggulangi Pandemi, Pemerintah Harus Bertanggungjawab
Anggota Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dr. Andi Akmal Pasluddin. (Foto: Zul/GoNews.co)
Selasa, 25 Agustus 2020 15:34 WIB

JAKARTA – Resesi sudah terjadi atau belum, adalah perpsektif meski tiap pihak mendasarkan pada indikator yang jelas. Tapi faktanya, jumlah penyebaran virus Corona/Covid-19 masih tinggi dan defisit anggaran terus naik. 

Hal ini, menurut Anggota Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Andi Akmal Pasluddin, adalah bukti bahwa Perppu Corona tak cukup efektif.

Dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi' yang berlangsung di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020), Andi memaparkan data dan analisa bahwa Perppu tersebut jelas belum berhasil tanggulangi pandemi. 

"Kami dari fraksi PKS dan sebagai oposisi juga dari awal menolak Perpu no.1 ini," kata Andi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 itu sebagaimana diketahui, lahir tanpa persetujuan DPR.

Dalam paparan panjangnya Ia menyatakan, "sebagai rakyat, sebagai publik, kita berhak meminta pertanggungjawaban,".

"Anda sudah mengambil fungsinya DPR, fungsi budgeting DPR, bahkan anda ambil juga fungsi yudikatif," kata Andi.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/