Home  /  Berita  /  Nasional

Terkait Skandal Djoko Tjandra, Kejagung Tangkap Jaksa Pinangki Selasa Malam

Terkait Skandal Djoko Tjandra, Kejagung Tangkap Jaksa Pinangki Selasa Malam
Jaksa Pinangki (kiri) dan Djoko S Tjandra. (int)
Rabu, 12 Agustus 2020 10:47 WIB
JAKARTA -- Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

''Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,'' kata Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Namun, Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki. Menurut dia, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.

Selanjutnya, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik memutuskan menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.

''Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,'' ujar dia.

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/