Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Percepat Pemulihan Ekonomi, Menaker Minta Subsidi Upah Digunakan untuk Ini...

Percepat Pemulihan Ekonomi, Menaker Minta Subsidi Upah Digunakan untuk Ini...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemenaker)
Senin, 10 Agustus 2020 19:41 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, para pekerja penerima bantuan subsidi upah menggunakan insentif tersebut untuk membeli karya UMKM dalam negeri.

"Dengan begitu, bantuan subsidi gaji dapat memberikan efek berlipat ganda ke sektor-sektor lain dalam perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata Ida dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Pada Senin ini, sebagaimana dilansir Antaranews.com, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program bantuan subsidi upah dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp37,7 triliun.

Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja formal atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp2,4 juta per orang. Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Pemerintah berharap bantuan subsidi upah ini melengkapi semua bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), BLT Dana Desa dan bantuan Kartu PraKerja bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelum bantuan subsidi gaji ini, berbagai bansos yang diberikan telah menyasar 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang.

Jika bansos sebelumnya ditujukan kepada masyarakat miskin dan pekerja yang terkena PHK, bantuan subsidi upah ini ditujukan kepada pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji oleh perusahaan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77