Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
24 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
4
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
22 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
5
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Siswi SMP di Batang Anai Kritis Ditikam Begal, Pelaku Ditembak Polisi

Siswi SMP di Batang Anai Kritis Ditikam Begal, Pelaku Ditembak Polisi
Ilustrasi pelaku begal ditembak. (viva.co.id)
Minggu, 09 Agustus 2020 08:39 WIB
PARIAMAN - Aparat Polres Padang Pariaman menembak pelaku begal yang beraksi di Batang Anai. Pelaku ditembak petugas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Dikutip dari detikcom, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku berinisial ID (28) ditembak di wilayah Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (8/8/2020) malam.

''Pelaku sempat kabur, sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur,'' kata AKP Abdul Kadir di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Jumat malam.

Dituturkan Abdul, ID merupakan pelaku begal sadis. Aksinya terakhir kali membuat seorang siswi SMP kritis usai ditikam pelaku tiga kali di bagian pinggangnya.

''Saat beraksi, dia ini selalu punya niat untuk membunuh korbannya. Namun korban yang merupakan anak di bawah umur ini berhasil diselamatkan,'' ujar dia.

Pelaku tidak hanya merampas barang-barang korban seperti dompet dan ponsel, tapi juga mengambil motor yang dibawa remaja tersebut. Sedangkan korban dibiarkannya terkapar di pinggir jalan.

''Barang bukti sudah kami amankan, yakni pisau dan motor diduga hasil begal,'' katanya.

Usai mendapat penanganan medis di RS Bhayangkara Padang, pelaku diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwww