Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
24 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
2
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
23 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
3
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
23 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Nasional
23 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dicekoki Miras oleh Pelacur Langganannya, PNS Kehilangan Mobil Usai Kencan

Dicekoki Miras oleh Pelacur Langganannya, PNS Kehilangan Mobil Usai Kencan
Ilustrasi PSK. (tribunnews)
Minggu, 09 Agustus 2020 09:19 WIB
SALATIGA - Seorang pria berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Salatiga, kehilangan mobilnya setelah berkencan dengan pekerja seks komersial (PSK) atau pelacur langganannya.

Polisi telah berhasil menangkap pelaku pencuri mobil PNS tersebut. Ternyata, PSK yang dikencaninya.

Dikutip dari detikcom, saat berkencan, sang PSK mencekoki PNS pelanggannya itu dengan minuman keras, sehingga mabuk dan pingsan.

''Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka melarikan kendaraan korban,'' kata Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat dalam rilis perkara di Mapolres Salatiga, Sabtu (8/8/2020).

Rahmad mengatakan, modus pelaku sangat licin. Pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

Kejahatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban, yakni PNS berusia 53 tahun yang menjadi pelanggannya melaporkan ke polisi. Dari laporan korban, petugas melakukan pengejaran hingga menangkap korban di Kabupaten Purwodadi.

''Setelah pengejaran yang cukup panjang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil yang dibawa kabur dari pelapor,'' tuturnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

''Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun,'' tuturnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/