Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
19 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dicekoki Miras oleh Pelacur Langganannya, PNS Kehilangan Mobil Usai Kencan

Dicekoki Miras oleh Pelacur Langganannya, PNS Kehilangan Mobil Usai Kencan
Ilustrasi PSK. (tribunnews)
Minggu, 09 Agustus 2020 09:19 WIB
SALATIGA - Seorang pria berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Salatiga, kehilangan mobilnya setelah berkencan dengan pekerja seks komersial (PSK) atau pelacur langganannya.

Polisi telah berhasil menangkap pelaku pencuri mobil PNS tersebut. Ternyata, PSK yang dikencaninya.

Dikutip dari detikcom, saat berkencan, sang PSK mencekoki PNS pelanggannya itu dengan minuman keras, sehingga mabuk dan pingsan.

''Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka melarikan kendaraan korban,'' kata Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat dalam rilis perkara di Mapolres Salatiga, Sabtu (8/8/2020).

Rahmad mengatakan, modus pelaku sangat licin. Pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

Kejahatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban, yakni PNS berusia 53 tahun yang menjadi pelanggannya melaporkan ke polisi. Dari laporan korban, petugas melakukan pengejaran hingga menangkap korban di Kabupaten Purwodadi.

''Setelah pengejaran yang cukup panjang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil yang dibawa kabur dari pelapor,'' tuturnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

''Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun,'' tuturnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwww