Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
18 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
6 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
6 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
6 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

BPJS Kesehatan Medan Gandeng Jasa Raharja Sosialisasikan Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas

BPJS Kesehatan Medan Gandeng Jasa Raharja Sosialisasikan Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas
Jum'at, 07 Agustus 2020 15:20 WIB
Penulis: Rel
MEDAN – Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Asnila Dewi Harahap menjelaskan mengenai mekanisme penjaminan terhadap peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas.


"Penjamin pertama atas kecelakaan lalu lintas adalah PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua apabila sudah mencapai plafon yang sudah ditentukan," ungkap Asnila pada sosialisasi Ketentuan Penatalaksanaan Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas pada Peserta Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Medan bersama Satlantas dan PT Jasa Raharja melalui video conference yang dihadiri perwakilan rumah sakit yang berada di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Kamis (6/8/2020).

“Dalam penjaminan KLL (kecelakaan lalu lintas), PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama, sedangkan apabila biaya perawatan sudah melebihi plafon yang ada, maka BPJS Kesehatan yang selanjutnya akan menanggung sisa biayanya sebagai penjamin kedua,” jelas Asnila.

Asnila menambahkan sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk mendengar dan membahas permasalahan yang sering dihadapi oleh rumah sakit terkait penjaminan peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa banyak pihak yang terlibat dalam penjaminan terhadap peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas, karena itu menjadi penting untuk menciptakan sistem yang memudahkan proses penjaminan tersebut,” tambah Asnila.

Pada kesempatan yang sama, Eko Prasetyo selaku perwakilan dari PT Jasa Raharja mengatakan bahwa sejak tahun 2018, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja telah mengembangkan sistem yang dapat mengintegrasikan proses penjaminan kecelakaan lalu lintas sehingga menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat yang diberi nama INSIDEN (integrated system to traffic accidents).

Selain fitur INSIDEN, Eko juga menyampaikan bahwa kini pihaknya sejak Januari 2020 telah mengembangkan penerbitan Guarantee Letter (GL) penjaminan kecelakaan lalu lintas, sehingga keluarga pasien tidak perlu lagi ke datang ke kantor PT Jasa Raharja untuk mencetak GL.

“Memang sudah sejak Januari 2020 kemaren kita sudah menerapkan GL untuk memudahkan pasien, dan harapannya nanti akan dapat tersambung di aplikasi milik BPJS Kesehatan,” harap Eko.

Editor:Fatih
Kategori:Umum, GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/