Home  /  Berita  /  Pasaman Barat

Pengangkatan Plt Direktur RSUD Pasaman Barat Diduga Langgar Aturan

Pengangkatan Plt Direktur RSUD Pasaman Barat Diduga Langgar Aturan
Pengangkatan Plt. Direktur RSUD Pasaman Barat diduga langgar aturan mengenai perpanjangan masa jabatan plt.
Rabu, 05 Agustus 2020 07:43 WIB
SIMPANG EMPAT - Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme aturan kepegawaian.

Sesuai dengan Surat Edaran Kepegawaian Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian Poin 11, kata praktisi hukum Boy Roy Indram, menyebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai plt. dalam melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

"Sementara itu, SK Plt. Edi Yuswardi (62) sejak Desember 2019. Berarti sudah menjadi Plt. Direktur RSUD selama 8 bulan," kata Boy Roy Indram di Pasaman Barat, Rabu.

Boy Roy Indra yang juga Wakil Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bukittinggi menegaskan bahwa SK tersebut sudah melewati batas aturan sehingga cacat hukum.

Menurut dia, jika itu terbukti, SK pengangkatan seorang pejabat ASN tersebut bisa digugat melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Jika memang surat edaran dari BKN itu satu-satunya aturan mengenai aturan penunjukan plt., menurut praktisi hukum Sumbar Miko Kamal, hal itu merupakan salah satu kerja administrasi pemerintahan.

Miko Kamal lantas menyebut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU ini ditegaskan bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan itu harus tertib serta harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Karena itu tujuannya, semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan hukum aturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik," katanya.

Artinya, lanjut dia, semua pejabat pemerintah harus memahami dan mematuhi aturan itu. Jika tidak dipatuhi, terjadi pelanggaran hukum. Jika sudah pelanggaran, tentu ada sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat yang mengambil kebijakan itu.

Dalam asas umum pemerintahan yang baik itu, kata Miko Kamal, salah satunya adalah asas kecermatan. Maksudnya semua aparat pemerintah harus cermat mengeluarkan kebijakan.

"Jika memang aturannya pengangkatan plt. itu 3 bulan dan bisa diperpanjang paling lama 3 bulan atau dua kali 3 bulan, harus diikuti," katanya menegaskan.

Dalam asas umum pemerintahan yang baik itu, selain asas kecermatan juga ada asas kepastian hukum, kemanfaatan, tidak keberpihakan, tidak menyalahgunakan wenenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Kalau kebijakan itu melanggar aturan yang ada, dari perspektif UU Administrasi Pemerintahan, menurut dia, hal itu tidak boleh.

"Jika menyangkut keuangan negara, yang bersangkutan harus mengembalikan ke Negara. Jika tidak tertib administrasi, tentu uang yang diterima itu harus dikembalikan ke Negara," katanya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan yang bersangkutan merupakan bagian atau termasuk pada putusan tata usaha negara.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Saifudin Zuhri mengatakan bahwa pengangkatan Plt. Direktur RSUD boleh melebihi 2 x 6 bulan, bahkan tak terbatas.

"Apalagi saat ini sulit mencari pengganti Plt. Direktur RSUD Pasaman Barat yang dokter. Sebelumnya, sudah dua orang yang mengundurkan diri. Maka, plt. direktur itu diperpanjang," katanya menjelaskan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pasaman Barat, Sumatera Barat, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/