Home  /  Berita  /  Politik

KPU Siap Hadapi Sengketa Pilgub Sumbar Verifikasi Calon Perseorangan

KPU Siap Hadapi Sengketa Pilgub Sumbar Verifikasi Calon Perseorangan
Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)
Selasa, 04 Agustus 2020 15:54 WIB
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat sudah menyatakan siap menghadapi sengketa yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan di Pilgub Sumbar terkait verifikasi calon perseorangan yang diajukan ke Bawaslu Sumbar.

Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani di Padang, Selasa, mengakui mendapatkan informasi pasangan Fakhrizal-Genius akan mengajukan sengketa ke Bawaslu, namun masih dalam tahap perbaikan.

"Kalau sengketa itu sudah didaftarkan, Bawaslu akan menyurati KPU Sumbar," katanya.

Terkait materi sengketa sendiri, menurut dia, hal itu tidak jauh dari keberatan yang diajukan tim pasangan dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Perseorangan Pilgub Sumbar beberapa waktu lalu.

Mulai dari blanko B 5.1 KWK yang mereka persoalkan dan hal tersebut sudah dijawab dalam rapat pleno.

"Kami sudah menjelaskan kenapa formulir itu ada dan itu adalah pedoman teknis yang dibuat. KPU diberikan kewenangan untuk hal tersebut," kata Yanuk.

Ia menjelaskan KPU kota dan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada tersendiri juga menetapkan pedoman teknis dan tidak sama dengan Pilgub Sumbar.

"Pedoman teknis ini yang harus dijalankan. Selama tidak melangkahi pedoman teknis yang ada tentu tidak masalah," katanya

Kemudian terkait tim verifikasi yang hanya datang satu kali ke rumah pendukung, ia menjelaskan tidak ada regulasi yang mengharuskan petugas datang berkali-kali ke rumah pendukung melakukan verifikasi.

Menurut dia regulasi meminta tim verifikasi mendatangi rumah pendukung, ketika sudah datang maka kewajiban terpenuhi.

"Jika pendukung tidak dirumah tentu petugas tidak akan datang lagi karena banyaknya jumlah dukungan dan waktu verifikasi yang terbatas," kata dia.

Selain itu dalam melakukan verifikasi. petugas yang tidak mendapati pendukung di rumah tidak langsung menetapkan tidak memenuhi syarat.

"Petugas PPS dan PPK akan berkoordinasi dengan tim untuk menghadirkan pendukung. Jika tidak bisa dapat mendatangi kantor PPS," kata dia.

Ia menjelaskan tidak ada hubungan anggaran dengan kedatangan tim ke tumah pendukung.

Menurut dia pelaksanaan Pilgub Sumbar sudah memiliki anggaran yang cukup untuk pelaksanaan pesta demokrasi di Sumbar.

"Anggaran pelaksanaan tahapan sudah cukup. Kami sudah melaksanakan proses verifikasi sesuai aturan yang ada," kata dia.

Sebelumnya tim Fakhrizal-Genius mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sumbar namun Bawaslu meminta mereka melengkapi berkas pengajuan permohonan sengketa.

Keetua Bawaslu Surya Efitrimen mengatakan masa perbaikan sendiri selama tiga hari kerja sejak pemberitahuan kepada pemohon.

"Ini hari terakhir mereka melengkapi berkas hingga Selasa sore pukul 16.00 WIB," katanya.***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Politik, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/