Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
19 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
16 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
16 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
4
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
16 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
5
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
16 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
6
TC Timnas U-16 Genjot Ketahanan Fisik Pemain
Olahraga
17 jam yang lalu
TC Timnas U-16 Genjot Ketahanan Fisik Pemain
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

LBH Depok Dampingi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun

LBH Depok Dampingi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun
Polisi saat mengamankan tersangka. (Foto Ist./Kompas.com)
Senin, 03 Agustus 2020 22:02 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menjerat tersangka penculikan bocah PR (3) di Ulujami dengan Pasal 328 Jo 332 KUHP Jo 76F Jo 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2018, pada 29 Juli 2020 lalu. Kedua tersangka yang merupakan Ibu dan anak itu, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak tersangka yakni P (17) dan N (48), serta keluarganya yang merupakan warga tidak mampu, lantas meminta bantuan hukum pada LBH Depok. Direktur LBH Depok, Hendrawarman menilai, tersangka memang termasuk dalam kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

"Pendampingan ini merupakan bentuk bantuan hukum yang dilakukan LBH Depok bagi Perempuan dan Anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Khusus, ananda P merupakan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Hendrawarman di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Sebelumnya, P dan N ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penculikan PR terjadi di Gang Palem RT 014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar di media sosial, PR dibawa P dengan cara digandeng. Peristiwa penculikan tersebut semula dilaporkan ke Ketua RT/RW kemudian ke Polsek Pesanggrahan hingga Polres Metro Jakarta Selatan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/