Kemnaker bisa 'Jewer' Pengusaha Nakal, Kata Legislator
"Dan itu dilindungi UU," ujar Anggia melalui sebuah pesan singkat, Rabu (29/7/2020).
Legislator fraksi PKB itu mengatakan, "Kemenaker bisa memanggil para perusahaan yang nakal ini, (untuk, red) dijewer,".
Pernyataan-pernyataan tegas Anggia tersebut, menanggapi unjuk rasa Serikat Pekerja Transjakarta dan Kidzania di Kemnaker, Rabu siang.
Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) menuntut upah lembur 4000an orang pekerja medio 2015-2019 yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Serikat tak menampik bahwa ada 2 orang yang sudah menerima upah lembur pada periode tersebut, tapi fakta bahwa salah satu karyawan di-PHK usai menerima upah lembur itu juga tak bisa diabaikan.
"Dengan alasan menyebarkan dokumen rahasia. Padahal itu dokumen tripartit, bukan rahasia," kata Joko, kordinator aksi SPT.
Sementara Serikat Pekerja Kidzania (SPK) menuntut gaji mereka yang belum sepenuhnya dibayar oleh perusahaan.
"Jadi selama bulan April dan Mei 2020 itu gaji yang dibayarkan cuma 25 persen," kata koordinator aksi SPK, Eko Setiawan.
Kondisi makin parah, lantaran pada bulan Juni-Juli karyawan dirumahkan dan tanpa digaji. "THR juga cuma dibayarkan 50 persen,".
Kabar terakhir menyebut, audiensi dengan pihak Kemnaker berhasil dilakukan usai unjuk rasa. Tapi kuasa hukum SPT dan SPK, Tigor Nainggolan, belum membeberkan apa kesanggupan peran Kemnaker yang disampaikan dalam audiensi tersebut.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Nasional, Ekonomi |