Polisi Proses 102 Kasus Bansos Covid-19
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin kemarin mengatakan, "Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda,".
Mengutip antaranews.com pada Selasa (28/7/2020), pengananan kasus-kasus tersebut tersebar di:
1) Polda Sumut 38 kasus
2) Polda Jabar menangani 18 kasus
3) Polda Riau menangani 7 kasus
4) Polda Jatim 4 kasus
5) Polda Sulsel 4 kasus
6) Polda Sulteng 3 kasus
7) Polda NTT 3 kasus
8) Polda Banten 3 kasus
9) Polda Sumsel 2 kasus
10) Polda Malut 2 kasus
11) Polda Kalteng 1 kasus
12) Polda Kepri 1 kasus
13) Polda Sulbar 1 kasus
14) Polda Sumbar 1 kasus
15) Polda Kaltara 1 kasus
16) Polda Lampung 1 kasus
17) Polda Papua Barat 1 kasus
18) Polda Kalbar 1 kasus
19) Polda Papua 1 kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).
Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.
Sebelumnya, tercatat ada 92 kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani Polri per tanggal 21 Juli 2020.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Ekonomi, Nasional, GoNews Group |