Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tolak RUU HIP, Ratusan orang dari Berbagai Elemen Masyarakat Datangi DPRD Bukittinggi

Tolak RUU HIP, Ratusan orang dari Berbagai Elemen Masyarakat Datangi DPRD Bukittinggi
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Herman Sofyan menerima ratusan peserta longmarch dan unjuk rasa damai menolak RUU HIP, Senin 27 Juli 2020.
Senin, 27 Juli 2020 16:53 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Hari ini, sekitar 500 orang peserta unjuk rasa melakukan Longmarch dari lapangan Kantin menuju DPRD Kota Bukittinggi, Senin 27 Juli 2020. Aksi solidaritas seiring dengan adanya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ini digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF - MUI) bersama beberapa elemen mahasiswa dan ormas yang ada di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Pihak Kepolisian Resor Bukittinggi juga terlihat juga terlihat bersiaga mengawal aksi damai itu, dari hal - hal yang tidak diinginkan. Dalam kesempatan itu, Polres Bukittinggi menerjunkan sebanyak 186 orang personelnya di lapangan.

Sesuai dengan agenda yang diberikan oleh pengunjuk rasa, sebagian besar membawa poster dan spanduk yang menuntut batalkan RUU HIP. Sesampainya di DPRD Kota Bukittinggi, rombongan ini dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan.

Setelah melakukan orasi di depan Gedung DPRD Bukittinggi tersebut, sebanyak 15 orang utusan pengunjuk rasa langsung diterima masuk ke dalam kantor DPRD Bukittinggi untuk menyampaikan sikap, sembari berharap agar DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan aspirasi mereka ke jenjang yang lebih tinggi yaitu DPR RI. Hal tersebut langsung disetujui oleh Ketua DPRD Bukittingggi atas nama semua angggota DPRD Kota Bukittinggi.

Dalam tuntutan yang yang ditanda tangani oleh Ketua panitia, Tabah Redha, LC dan Abdullah Mahmud serta Sekretaris Ridho Abu Muhammad termasuk Ketua Pembina Drs. Abdullatif, MPd ada sebanyak delapan poin tuntutan yang disampaikan.

Adapun poin tuntutan tersebut antara lain, menolak diberlakukannya RUU HIP, agar DPR RI tidak meneruskan pembahasan RUU ini, menuntut dicabutnya Keppres no 24 tahun 2016 tentang penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dan meminta Negara kembali ke UUD 1945 yang asli. Selanjutnya yang ke empat, menuntut agar pemerintah atau kepolisian menangkap siapa aktor dibalik perumusan RUU HIP ini yang terindikasi berbau komunis.

Pada poin ke lima, meminta kepada DPR RI untuk membubarkan BPIP. Enam, Meminta DPR RI untuk memakzulkan Presiden Jokowi jika terbukti memberi peluang bangkitnya komunis di Indonesia. Tujuh, meminta dan mendesak anggota DPRD Bukittinggi untuk menyatakan sikap dan menandatangani surat penolakan RUU HIP atau RUU BIP serta yang ke delapan, meminta kepada DPRD Kota Bukittinggi agar membawa aspirasi umat islam ke DPR RI pusat bahwa umat Islam berkeinginan diberlakukannya kembali Pancasila hasil Piagam Jakarta.

Sesuai dengan waktu yang dijanjikan sekitar pukul 12.30 WIB para pengunjuk rasa membubarkan diri setelah Ketua DPRD Kota Bukittinggi membacakan aspirasi tersebut di depan semua peserta unjuk rasa dan berjanji akan segera meneruskan poin tuntutan tersebut ke DPR RI. (**).

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/