Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
21 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
21 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
3
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
23 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
21 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
20 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
21 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

DPR dan Pemerintah Sepakat Ganti RUU HIP dengan RUU BPIP

DPR dan Pemerintah Sepakat Ganti RUU HIP dengan RUU BPIP
Kamis, 16 Juli 2020 14:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, memberi penjelasan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), tidak lagi dibahas. Tetapi, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menggantinya dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Kesepakatan itu diambil, setelah pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan dari pemerintah seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

"Konsep RUU BPIP berisikan substansi berbeda dengan RUU HIP," kata Puan, dalam keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

RUU BPIP ini, jelas Puan, sangat berbeda dengan RUU HIP. Dalam RUU BPIP ada penguatan lembaga yang sudah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. Dengan begitu, tidak lagi menyinggung substansi ideologi Pancasila seperti di RUU HIP.

"Substansi RUU BPIP hanya mengulas ketentuan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi," tutur Puan.

Meski pemerintah dan DPR sepakat mengganti dengan RUU BPIP, tetapi untuk pembahasannya tidak akan menjadi prioritas. RUU ini tidak harus diselesaikan dalam waktu cepat seperti yang dikehendaki saat RUU HIP di awal.

Tetapi akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi sumbangsih saran dan kritik, terhadap RUU BPIP nantinya.

"Sehingga hadirnya RUU ini menjadi kebutuhan hukum bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila," katanya.

Dengan begitu, maka Puan meminta agar tidak lagi ada polemik terkait dengan RUU HIP. Saat pertemuan berlangsung, ada massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang kembali menggelar aksi menolak adanya RUU HIP ini.

"Agar setelah terjadi kesepakatan, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu ini terkait RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta gotong royong," tutur Puan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/