Home  /  Berita  /  Tanah Datar

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Batipuh Selatan Minta Penyidik Kepolisian Usut Tuntas Motif Pelaku

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Batipuh Selatan Minta Penyidik Kepolisian Usut Tuntas Motif Pelaku
Ilustrasi. (net)
Rabu, 15 Juli 2020 00:14 WIB
Penulis: Jontra
Tanah Datar - Tim Kuasa Hukum korban penganiayaan atas nama Dasmi St. Malano (58) warga Jorong Tibalau, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, menggelar diskusi dan investigasi terkait perkara yang ditanganinya mengungkapkan, pihaknya menghasilkan beberapa poin atas terjadinya peristiwa pidana atas klien mereka tersebut.

"Diantara poin itu kami mempertanyakan keberadaan saudari Topit setelah pertengkaran mulut dengan korban pada 16 mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB, dan apa yang mereka pertengkarkan. Selanjutnya, apa yang disampaikan saudari Topit kepada pihak keluarganya seperti Ronal, Metrizal dan Wali Jorong Dt. Sampono. Kemudian, apakah tiga orang tersebut ketika Topit datang menemui korban berada di tempat yang sama atau berbeda lokasi. Jika benar mereka itu ditempat sama, siapa yang mengkoordinir sehingga semua mengetahui adanya pertengkaran mulut antara topit dan korban," sebut Kuasa Hukum Dasmi, Ahmad Zaky, SH kepada media ini di Kota Bukittinggi, Rabu 15 Juli 2020.

"Selain itu, kenapa saudari Topit tidak diposisikan sebagai saksi dalam kasus ini, padahal kasus ini bermula penyebabnya berasal dari dia. Buktinya, tak lama setelah dia pergi, datanglah Ronald dan Metrizal mengamuk serta marah-marah sambil membawa besi juga senjata tajam," imbuh Zaky yang didampingi rekannya yang lain, Cory Amanda, SH. MH dan Zulhefrimen, SH.

Disebutkan juga oleh Zaky, pihaknya juga mempertanyakan alasan Wali Jorong Dt. Sampono apakah datang terlebih dahulu kemudian disusul Ronal dan Metrizal. Sedangkan Ronal dan Metrizal yang menyusul Wali Jorong di tempat keberadaan korban, membawa sepotong besi panjang serta parang seperti samurai sambil emosi, tuturnya.

Kemudian, kata Zaky lagi, perlu juga dipertanyakan apa penyebab Darlis (Darlis merupakan pelaku penganiayaan. Kini dirinya sudah ditahan di Polsek setempat-red) datang sambil marah-marah dengan berkata kotor serta kasar kepada saudara Dasmi meskipun di tempat itu ada Wali Jorong, Dt Sampono Metrizal dan Ronal.

"Dari siapa Darlis mendapatkan cerita mengenai adanya pertengakaran mulut antara Topit dan Dasmi sehingga dia langung marah atau emosi terhadap korban," ujarnya.

Zaki juga menuturkan, kenapa Ronal mengatakan kepada Wali Jorong Dt Sampono mengenai penyelesaian yang apabila tidak bisa diselesikan oleh Dt Sampono, Ronal mengucapkan nada ancaman yakni ”apabila batas (batas lahan sawah-red) ini tidak bisa diselesaikan maka dirinya akan membacok Dasmi”.

"Hal ini membuktikan bahwa telah ada rencana semula yang telah mengakibatkan pambacokan terhadap korban. Untuk itu kami sudah mohon penyidik agar memperdalam penyelidikan serta penyidikan sebab hal ini telah memenuhi unsur percobaan pasal 340 KUHPidana," terangnya.

Kala itu antara Darlis, Ronal, Metrizal dan korban telah berhasil didamaikan Dt. Sampono, tambah Zaky, kemudian mereka meninggalkan lokasi, terus masuk ke dalam pondok sawah yang ada di areal tersebut.

"Hal apakah yang dibicarakan mereka di dalam pondok sawah tersebut sebelum pembacokan dilakukan Darlis sebab korban dengan Darlis tidak punya masalah sebelumnya. Kemudian lagi, apakah ketika mereka berada didalam pondok sawah ada mufakat siapa yang akan melakukan atau eksekusi korban. Sebab setelah didamaikan Dt Sampono dengan kejadian pembacokan Dasmi mempunyai rentang waktu yang dekat dan memungkinkan mereka melakukan kesepakatan jahat untuk menghabisi korban," terangnya.

Disisi lain seperti sepeda motor korban, sambung Cory, tidak dijadikan barang bukti sedangkan ban kenderaan Dasmi ditemukan sudah tidak utuh lagi, terlihat sudah disayat seakan perusakan ban kendaraan itu juga sudah direncanakan.

"Terkait hal ini, kami juga sudah mohon kepada penyidik agar mendalami sebab selama korban parkir motor ditempat itu tidak pernah terjadi apa-apa alias aman tanpa ada gangguan. Rusaknya ban kendaraan korban apakah ini dilakukan setelah pembacokan dengan orang sama atau ada diantara mereka bertiga membagi tugas melakukannya," ucap Cory.

Kata Cory lagi, usai terjadi tindakan pidana terhadap korban, dimana saat Wali Jorong minta tolong menyetir mobil kepada Metrizal dalam rangka membawa Dasmi ke rumah sakit, Metrizal memberi alasan, bahwa dirinya sedang berada di kantor polisi terdekat sedang membawa sekaligus menyerahkan Darlis. Padahal Darlis, sebut Cory, datang sendiri menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Informasi ini kami peroleh dari hasil investigasi di lapangan, seperti infomasi masyarakat sekeliling polsek dan juga dari anggota Polisi Polsek setempat. Dengan demikian, membuat kecurigaan kami sangat beralasan dan memposisikan saudara Metrizal berserta lainnya berpotensi sebagai tersangka dan/ atau minimal sebagai ikut serta dalam sebuah peristiwa pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan rumusan pasal 170 KUHPidana jo pasal 55 dan 56 KUHPidana jo percobaan pembunuhan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana.

Salah seorang warga lain, yakni Yulianis, tambah Cori, bercerita kepada masyarakat sekitar bahwa dia mendengar dan melihat ada orang mengasah ladiang (sejenis benda tajam berbentuk parang-red) sebelum kejadian. Kala itu, sebelum kejadian, Darlis juga meminjam batu asahan kepada Yulianis yang mana parang diasah oleh Darlis adalah parang yang digunakannya untuk menebas Dasmi.

"Dalam hal ini, kami juga mempertanyakan bagaimana teknis dan cara yang bagus mengungkap keterangan dan memperdalam cerita dari Yulianis. Diketahui, suami Yulianis punya hubungan dekat atau sepesukuan (semarga atau sepenghulu adat-red) dengan Darlis. Ini yang membuat Yulianis takut dan ragu untuk memberikan keterangan kepada polisi," katanya.

Zulhefrimen menambahkan, sehubungan dengan visum dan pengobatan korban, pihaknya merekomendasikan dan mohon ke penyidik agar lebih memperdalam lagi keterangan serta pengakuan dari para tenaga medis, baik yang di puskesmas maupun yang di rumah sakit umum daerah Batusangkar. Menurutnya pada saat penanganan medis di puskesmas setempat tenaga medis disana tidak sanggup memberikan pelayanan pengobatan sehingga mereka merujuk dan menyarankan ke rumah sakit umum daerah di Batusangkar.

"Ini membuktikan bahwa klien kami mengalami luka berat dan mengganggu kegiatan nya sehari-hari serta dapat dilihat dengan kondisi kekinian, masih mengalami sakit. Korban susah makan apalagi berdiri dan berjalan, dengan arti kata, korban tidak bisa beraktivitas seperti hari-hari biasanya," terang Zulhefrimen.

"Bahwa semua hal yang kami sampaikan ini bersesuain, sehingga pasal yang paling tepat memenuhi unsur pidana adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana jo 170 KUHPidana jo 55, 56 KUHPidana jo 340 (percobaan) dan/ atau jo pasal 338 KUHPidana (percobaan)," tutupnya.(**)

Kategori:Tanah Datar, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/