Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
10 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
10 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
9 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Baru Kenal Lewat FB dan Diajak Pesta Miras, Siswi SMP Digilir 4 Siswa SMA 2 Kali

Baru Kenal Lewat FB dan Diajak Pesta Miras, Siswi SMP Digilir 4 Siswa SMA 2 Kali
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Rabu, 15 Juli 2020 14:11 WIB
CILEGON - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Banten, menangkap 4 siswa SMA karena diduga menyetubuhi siswi SMP berinisial RN (14) secara bergiliran.

Dikutip dari Kompas.com, keempatnya ditangkap Senin (13/7/2020), di lokasi berbeda. Mereka adalah MAZ (17), RY (16), IA (16) dan MFR (17).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan bergilir itu berdasarkan laporan dari orangtua korban.

Dalam penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa korban, RN, dicabuli empat remaja itu sebanyak dua kali, di waktu berbeda.

Aksi bejat pertama dilakukan para pelaku pada 3 Juli 2020 dan yang kedua pada tanggal 12 Juli 2020 di salah satu hotel di Kota Cilegon.

Para pelaku mengajak korban pesta minuman keras hingga mabuk. Saat mabuk itulah, korban disetubuhi secara bergantian.

''Saat kondisi korban setengah sadar, para pelaku secara bergantian menyetubuhi (korban) dalam kamar hotel,'' ujar Maryadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (15/7/2020).

Maryadi mengungkapkan, korban baru mengenal salah satu pelaku dari media sosial Facebook (FB). Kemudian diajak ketemuan dan pesta miras, hingga terjadi aksi persetubuhan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman penjara 15 tahun.

''Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di unit PPA,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/