Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mabes Polri Sita Aset Maria Lumowa Senilai Rp 132 Miliar

Mabes Polri Sita Aset Maria Lumowa Senilai Rp 132 Miliar
Jum'at, 10 Juli 2020 17:15 WIB
JAKARTA - Polisi menyita aset Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset tersebut selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

"Tracing aset dari barang bergerak dan barang tidak bergerak dan uang. Nilai lelangnya saat itu Rp132 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).

Sigit mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri aset-aset lainnya milik Maria Pauline. "Kami akan melacak aset terkait dengan aliran dana yang masuk ke MPL (Maria Pauline Lumowa)," katanya.

Dalam konferensi pers ini, Kabareskrim Sigit didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada hari Rabu (8/7), kemudian tiba di Indonesia pada hari Kamis (9/7).

Pauline merupakan salah satu dari 16 tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada bulan September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline dan Adrian Waworuntu.

"Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal," ujar Sigit. Seperti diberitakan Antara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Antara dan Merdeka.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/