Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Tegaskan Pentingnya Penyelamatan UMKM Segera

DPR Tegaskan Pentingnya Penyelamatan UMKM Segera
Ilustrasi: Ist./Hukum Online
Kamis, 09 Juli 2020 02:21 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel menegaskan, pemulihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19 adalah hal sangat krusial bagi keselamatan ekonomi nasional, termasuk untuk menahan laju peningkatan kemiskinan yang dikhawatirkan menuju titik esktrim.

"Data menunjukkan, sebagian besar tenaga kerja Indonesia ada di sektor ini dan kontribusinya terhadap PDB sangat besar," kata Gobel dikutip dari rilisnya, Kamis (9/7/2020).

Data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor UMKM mampu menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja Indonesia. Per 2018, tercatat ada 64,2 juta unit UMKM di tanah air.

Gobel mengungkapkan, UMKM berkontribusi sebanyak 61,07 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB), 60,42 persen pada investasi, dan 14,37 persen pada ekspor.

Sejak pandemi Covid-19, kata Gobel, sekitar 70 persen UMKM terpaksa menghentikan kegiatan produksinya. Itu berdasarkan survei Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Data-data tersebut, kata Gobel, menggambarkan betapa pentingnya Pemerintah dan lembaga terkait bertindak cepat merealisasikan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi terhadap UMKM. Pemerintah, khususnya  kementerian terkait harus bekerja lebih baik lagi dalam koordinasi pencairan dana stimulus untuk membantu UMKM.

Lebih jauh, menurut Gobel, setiap instansi terkait harus meningkatkan koordinasi untuk memperlancar akses UMKM terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berikan kemudahan persyaratan bagi para  pelaku UMKM ataupun Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ). Misalnya, kemudahan akses dan biaya mendapatkan sertifikasi yang merupakan syarat wajib ikut lelang PBJ.

"Kalau perlu lakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar UMKM lebih mudah ikut dalam lelang belanja barang atau jasa yang diselenggarakan instansi pemerintah," tandas Gobel.

Untuk diketahui, melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 123,46 triliun untuk stimulus UMKM. Namun, realisasi pencairan dana ini masih sangat kecil, baru sekitar Rp 250,16 miliar atau 0,205 persen. Per 1 Juli lalu, penyerapan PEN tersebut berasal dari pembiayaan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM sekitar Rp 237,2 miliar, dan subsidi bunga KUR sebesar Rp 12,96 miliar.

Adapun alokasi anggaran PEN untuk sektor KUKM sebesar Rp 123,46 triliun terbagi untuk subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun, belanja imbal jasa penjamin Rp 5 triliun, PPh final UMKM ditanggung pemerintah Rp 2,4 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp 1 triliun, dan pembiayaan koperasi melalui LPDB-KUMKM Rp 1 triliun.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:Ekonomi, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/