Home  /  Berita  /  Pasaman Barat

Pengisian Jabatan Kosong di Pemkab Pasaman Barat Tunggu Izin Mendagri

Pengisian Jabatan Kosong di Pemkab Pasaman Barat Tunggu Izin Mendagri
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat Syaifuddin Zuhri.
Rabu, 08 Juli 2020 01:26 WIB
SIMPANG EMPAT - Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengurus izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kosong karana pejabatnya pensiun.

"Memang ada beberapa jabatan kosong saat ini. Untuk mengisinya perlu izin Mendagri dan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Kepala BKPSDM Pasaman Barat Syaifuddin Zuhri di Simpang Empat, Senin (6/7).

Ia mengatakan proses izin tersebut sedang diurus melalui Gubernur Sumbar sehingga nantinya jabatan yang kosong dapat diisi kembali dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

"Sambil menunggu proses izin, kita menunjuk pelaksana tugas pada jabatan yang kosong tersebut dari pejabat yang eselonnya setara atau lebih tinggi ," katanya.

Ia menyebutkan untuk jabatan yang kosong saat ini dan sudah ditunjuk pelaksana tugasnya, adalah Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dan Sekretaris Dewan Perwakilam Rakyat Daerah.

Untuk Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu ditunjuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Abdi Surya sebagai pelaksana tugas kepala dinas, sedangkan Sekretaris DPRD ditunjuk Kepala Badan Aset Pendapatan Daerah Maiyuslinar.

Jabatan yang akan kosong dalam waktu dekat adalah kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan UKM, staf ahli, dan Dinas Pariwisata.

"Proses izin Mendagri terhadap lima jabatan eselon II itu sedang diproses dan nantinya akan tetap diseleksi melalui panitia seleksi yang ditunjuk. Pansel (Panitia Seleksi) akan dilakukan serentak ke lima jabatannya," katanya.

Untuk panitia seleksi dan pelantikan pejabat itu akan dilakukan setelah semuanya sudah pensiun.

Ia menambahkan untuk jabatan eselon III dan jabatan lainnya juga saat ini ada yang kosong karena ditinggal pensiun pejabatnya, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Sosial.

"Jika semuanya sudah dapat izin dari Mendagri dan persetujuan KASN maka pelantikan akan kita lakukan dalam rangka pelayanan," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Pasaman Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77