Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Padang

Polisi Padang Selidiki Pencabulan Anak Usia Lima Tahun di Pauh

Polisi Padang Selidiki Pencabulan Anak Usia Lima Tahun di Pauh
Tersangka usai diamankan oleh Unit PPA Polresta Padang. (ANTARA/Istimewa)
Senin, 06 Juli 2020 23:20 WIB
PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat tengah menyidik kasus dugaan pencabulan anak berusia lima tahun yang terjadi di kawasan Pauh daerah setempat.

"Setelah menerima laporan dari pihak korban, kami langsung memproses kasus tersebut dan menangkap seorang pelaku S (43)," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin.

Saat ini penyidik telah menetapkan status pria yang diketahui merupakan tetangga korban itu sebagai tersangka.

Korban diketahui merupakan anak yatim karena bapaknya telah meninggal dunia.

Tersangka dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Terhadap tersangka kami melakukan penahanan badan," katanya.

Rico menyebutkan untuk mengusut kasus itu pihaknya telah mengambil visum serta memintai keterangan korban yang didampingi oleh psikolog.

Kepada polisi tersangka mengakui baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali, namun polisi masih terus mendalami kasus dan mengkonfrontir keterangannya dengan keterangan korban.

Diketahui perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk rayu korban, kemudian melakukan aksi cabulnya.

Laporan kasus tersebut diterima pihak Polresta Padang tertanggal 11 Mei 2020 dengan nomor: LP/236/B/VI/2020/RESTA SPKT UNIT I.

Sementara penangkapan dilakukan petugas pada Jumat (26/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa bejat tersebut juga sempat menjadi perhatian warganet setelah diunggah oleh salah satu akun media sosial.

Korban dalam video tersebut mengaku mengalami sakit. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/