Home  /  Berita  /  Peristiwa

Komisi III DPR: RUU PKS Ditunggu Para Korban Kejahatan Seksual

Komisi III DPR: RUU PKS Ditunggu Para Korban Kejahatan Seksual
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Antara)
Senin, 06 Juli 2020 11:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sangat dibutuhkan masyarakat.

Belakangan ini, Sahroni sendiri sedang mendampingi proses hukum seorang anak perempuan yang dicabuli oleh ayah kandungnya. Dia mengatakan, para korban kekerasan seksual sangat membutuhkan perlindungan hukum melalui RUU PKS.

"Sikap kami di fraksi juga jelas ya, sahkan RUU PKS tahun ini. Jangan ditunda-tunda lagi. RUU ini sudah ditunggu para korban kejahatan seksual yang selama ini masih harus bersembunyi karena takut, malu, khawatir kena stigma. Nah, kita harus memberikan perlindungan hukum yang maksimal pada mereka," papar Sharoni dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (06/7/2020).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, kasus seksual masih kerap terjadi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengesahan RUU PKS.

"Karena proses hukumnya yang berat. Saya pribadi juga saat ini tengah melakukan pendampingan hukum atas anak cewek yang dicabuli sama ayah kandungnya sendiri. Saya melihat kasus seperti ini banyak sekali terjadi, makanya kita membutuhkan RUU PKS," ungkap Sahroni.

Sahroni menyampaikan, sebagai Anggota Dewan yang mendapat tugas jabatan wakil ketua di komisi yang mengurusi soal hukum dan HAM, dirinya kerap kali mendapat pengaduan hukum dari korban kekerasan seksual. "Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, saya sungguh menyayangkan hal ini. Karena saya juga sering mendapat laporan hukum yang banyak terkait kasus kekerasan seksual itu," kata Sahroni.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/