Home  /  Berita  /  Hukum

BNNP Riau Ungkap Penyelundupan Ganja via Ekspedisi yang Dikendalikan dari Lapas Bukittinggi

BNNP Riau Ungkap Penyelundupan Ganja via Ekspedisi yang Dikendalikan dari Lapas Bukittinggi
Kurir yang ditangkap BNNP Riau. (foto istimewa)
Senin, 06 Juli 2020 18:02 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Riau mengungkap penyelundupan daun ganja kering via ekspedisi di Riau, yang dikendalikan narapidana di Lapas Bukittinggi. Satu orang kurir berhasil ditangkap petugas.

Pengungkapan berawal dari temuan 2 kilogram ganja, yang dikemas dalam paket Expidisi J&T tujuan Bali, yang ditemukan oleh petugas Avsec, TNI AU, dan Bea Cukai di cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada hari Sabtu (27/6/2020) lalu.

Kemudian pada hari Selasa (30/6/2020), kembali ditemukan paket daun ganja seberat 5 kilogram, dengan tujuan Bekasi dan Lampung. Atas temuan itu, BNNP Riau, yang dipimpin oleh Kabid Brantasnya, AKBP Khodirin, langsung melakukan penyelidikan.

Dari rekaman Cctv yang diperoleh petugas, paket narkoba itu diantar oleh seorang ojek online, sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi identitas pengantar paket. Dari situ petugas berhasil mengantongi identitas kurir yang mendistribusikan ganja itu ke beberapa wilayah di Indonesia.

Lalu pada hari Kamis (2/7/2020), kembali BNNP Riau mendapat informasi dari pihak JNE, kalau ada paket mencurigakan. Setelah paket tersebut dibawa dan diperiksa di Kantor BNNP Riau, ternyata benar, isi peket tersebut adalah daun ganja yang di kemas dalam 4 bungkusan besar, dengan dilapisi aluminium foil.

Dari penemuan itu, selanjutnya petugas BNNP Riau melakukan penyelidikan kembali dengan mencari tau identitas pengantar paket. Setelah mengetahui identitas pengantar paket, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di pinggir Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Sudah tertangkap pelakunya dengan inisial berinisial FA (42), saat penangkapan kita temukan 2 lembar resi pengiriman paket yang menjadi bukti pengiriman yang dilakukan oleh pelaku, dengan tujuan ke Bekasi dan Kepri," kata Khodirin di Pekanbaru, Senin (6/7/2020).

Setelah FA dibawa ke Kantor BNNP Riau, dan dilakukan pemeriksaan, ternyata dia sudah berhasil melakukan pengiriman daun ganja kering melalui ekspedisi sebanyak 6 kali.

"Jadi pelaku medusnya itu, dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNT, TIKI dan JNE dengan membuat identitas atau alamat pengirim dan penerima palsu, untuk mengirimkan narkotika jenis daun ganja yang dimasukan ke dalam kardus," lanjut Khodirin.

Lebih lanjut Khodirin menyampaikan, FA dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Bukittinggi, dengan upah yang diberikan sebesar Rp 500 ribu per kilogram.

"Dia mengambil daun ganja itu dari semak-semak di Kampus UIN Panam sebanyak 20 paket besar. Pelaku dikendalikan oleh SIS (DPO), yang berada di Lapas Bukittinggi," tutup Khodirin. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/