Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menciptakan Data Kemiskinan yang Akurat Butuh Ketegasan Regulasi

Menciptakan Data Kemiskinan yang Akurat Butuh Ketegasan Regulasi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam Rapat Gabungan Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah. (Gambar: Tangkapan layar siaran TV Parlemen.)
Kamis, 02 Juli 2020 02:34 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan pentingnya Data Kemiskinan yang akurat guna mendukung pelaksanaan agenda pembangunan yang efektif dan efisien.

“Jika datanya tidak akurat, bagaimana kita membangun?” kata Marwan, Rabu (1/7/2020) malam.

Marwan berpandangan, ketidakakuratan data kemiskinan selama ini, setidaknya bisa ditangani dengan 2 opsi. Pertama, mengkaji ulang dan atau merevisi Undang-Undang (UU) 23/2014. Kedua, membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri terkait.

“Keduanya sama-sama penting, sehingga harus berjalan simultan. Jika SKB saja, tak akan cukup kuat karena hanya bersifat imbauan,” kata Marwan.

Di Rabu yang sama, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat gabungan dengan pemerintah. Tampak hadir dalam rapat tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Mendes PDTT (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Abdul Halim Iskandar, Perwakilan Menteri Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah (Dirjen Dukcapil), Menteri Sosial Juliari Batubara, dan Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara sebagai perwakilan Kemenkeu.

Dalam rapat berdurasi lebih dari 5 jam itu, Marwan mempertanyakan serius akurasi data kemiskinan atas jumlah penerima Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) sebagai sebuah ilustrasi soal yang nyata.

“Angka Kemiskinan kita hanya 24 jutaan orang, sementara penerima PKH ada 9,2 jutaan orang sebelum Pandemi. Kemudian BPNT sebanyak 15,2 juta, itu kali keluarga, lho itu sudah ratusan juta orang. Kalau sekarang belum ketemu soal akurasi data yang satu ini, jangan-jangan ini dipelihara ini? Supaya terus punya program masing-masing,” kata Marwan.

Di hadapan para perwakilan pemerintah, politisi PKB ini memungkasi, “mudah-mudahan, di pertemuan yang akan datang kita menemukan cara bagaimana Bapak-bapak ini mempersatukan langkah-langkah dan landasan hukum sehingga satu datanya,”.

Selaras dengan itu, Menteri Sosial Juliari Batubara menyatakan bahwa pengerjaan data kemiskinan terikat dengan UU 13/2011 dan UU 23/2014. Lalu, “apabila UU ini dianggap terlalu menghambat percepatan data mari kita rubah/revisi,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77