Legislator Kritisi Lemahnya Pengawasan Keberadaan Orang Asing di Indonesia
"Perlu dipastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya Red-Notice Interpol," tandas Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Keberadaan Russ Medlin, tutur Hinca, baru terdeteksi 7 bulan setelah Red-Notice dari Interpol diterima, "itupun berdasarkan dari laporan masyarakat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena masyarakat curiga seringnya perempuan di bawah umur keluar masuk hunian Russ Medlin ini,".
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ Medlin merupakan buronan FBI atas dugaan penipuan investor sekitar Rp 722 juta dollar AS dengan menggunakan modus penipuan investasi saham. Peristiwa terbongkarnya persembuyian Medlin juga menambah daftar soal lantaran adanya dugaan Medlin memakai jasa prostitusi anak di bawah umur di Indonesia.
"Ini soal buron investasi, dan sangat berbahaya, tambahanya adalah terlibat dengan prostitusi di bawah umur. Artinya sistem pengawasan orang asing di imigrasi belum maksimal, dalam medeteksi orang asing yang bermasalah soal hukum. Karena itu Pak Menteri lewat Dirjen Imigrasi kita ingin membuat catatan khusus pengawasan ini," ujar Hinca.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Nasional, GoNews Group |