Home  /  Berita  /  Pendidikan

Dinas Pendidikan Sumbar Bantah Penerimaan Siswa Jalur Tahfiz Bentuk Diskriminasi

Dinas Pendidikan Sumbar Bantah Penerimaan Siswa Jalur Tahfiz Bentuk Diskriminasi
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)
Jum'at, 19 Juni 2020 17:41 WIB
PADANG - Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) membantah pandangan yang menyatakan penerimaan siswa baru melalui jalur tahfiz atau penghafal Al Quran sebagai bentuk diskriminasi.

"Kami punya kebijakan menerima siswa lewat jalur prestasi salah satunya melalu jalur tahfiz dan ini diizinkan oleh Kemendikbud," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri di Padang, Jumat (19/6/2020).

Ia menyampaikan hal itu pada diskusi publik secara daring dengan tema PPDB di era New Normal Bersih dan Bebas Maladministrasi, bersama sejumlah pemangku kepentingan bidang pendidikan digelar Ombudsman perwakilan Sumbar.

Menurut dia kuota penerimaan siswa baru jalur prestasi sebesar 30 persen terdiri atas jalur prestasi akademik, jalur non akademik dan jalur tahfiz.

Untuk jalur akademik dilihat dari nilai lima semester secara akumulasi, jalur nonakademik dilihat dari prestasi seni dan olahraga, tambah dia.

Untuk jalur tahfiz merupakan peluang bagi siswa penghafal Al Quran diterima di sekolah impian.

Ia mengakui sempat ada yang mempermasalahkan namun ada dasar yang kuat yaitu peraturan daerah dan ini masuk muatan lokal.

Kalau ada orang luar yang memandang diskriminasi saya mohon maaf, ini merupakan muatan lokal dan disetujui Kemendikbud, lanjut dia.

Pada pendaftaran PPDB SMA dan SMK tahun 2020 di Sumbar dilaksanakan secara daring melalui websitehttps://ppdbsumbar2020.id.

Untuk pendaftaran SMK dilakukan dua tahap. Pertama untuk tes minat dan bakat dimulai sejak tanggal 10 hingga 18 Juni 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi tanggal 22 hingga 25 Juni 2020.

PPDB 2020 berbeda dibandingkan tahun sebelumnya karena mempedomani penuh semua kebijakan yang ditetapkan Kemendikbud.

Pertama untuk sistem dilaksanakan secara daring dengan metode zonasi tempat tinggal khusus SLTA sederajat, kata dia.

Ia menyampaikan zonasi persentasenya minimal 50 persen, 30 persen jalur prestasi, 15 persen afirmasi dan lima persen jalur perpindahan orang tua.

Yang perlu dipahami zonasi tidak mengacu wilayah pemerintahan, jadi murni zonasi tempat tinggal dengan pertimbangan jarak dari rumah siswa ke sekolah, ujarnya

Ia juga menyampaikan pihaknya telah menyiapkan layanan pengaduan untuk menangani sejumlah persoalan atau kendala yang dihadapi dalam PPDB. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Padang, Sumatera Barat, Pendidikan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77