Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Sumbar Tangkap Tiga Orang Terduga Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Polda Sumbar Tangkap Tiga Orang Terduga Pencemaran Nama Baik Mulyadi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)
Rabu, 17 Juni 2020 23:27 WIB
PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap tiga orang pada Rabu pagi terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu mengatakan ketiga orang yang ditangkap itu berinisial Rz, Rb dan Er.

Ia mengatakan dua pelaku ditangkap di Kabupaten Agam dan satu orang di Kota Padang.

Ketiga pelaku saat ini sudah berada di Mapolda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut

"Kasus ini dipegang oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar dan terus akan melakukan pengembangan," kata dia.

Sebelumnya Polda Sumbar telah memanggil Bupati Agam Indra Catri, Sekda Agam Martias Wanto, Ajudan Bupati Agam dan lainnya sebagai saksi dalam dugaan kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui akun Facebook.

Sekda Agam Martias Wanto diperiksa sebagai saksi pada Kamis (28/5) sedangkan Bupati Agam Indra Catri pada Jumat (29/5) juga sebagai saksi di Mapolda Sumbar.

Sebelumnya Bupati Agam Indra Catri mengatakan sebagai warga negara yang baik dirinya wajib datang, apalagi yang ikut diperiksa pegawai Pemda, Sekda juga, jadi pertanggungjawaban itu.

Ia mengaku tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Sementara untuk materi yang ditanyakan oleh penyidik dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian.

Terkait akan ada pemanggilan selanjutnya, Indra Catri menjawab, tidak mengetahui hal itu.

"Saksi itu tidak tahu ya, apakah akan dipanggil lagi," tuturnya.

Ia menegaskan terkait akun facebook yang dilaporkan tersebut, dirinya tidak mengetahui sama sekali.

"Gak tau, cukup ya," kata dia berlalu.

Polda Sumbar sendiri memanggil Sekda Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui postingan Facebook di akun Mar Yanto yang diduga palsu atau bodong yang dilaporakan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77