Home  /  Berita  /  Peristiwa

Terpidana Korupsi PLTD Raja Empat Masih Sakit Tapi Bisa Ikut Rapat, Ini Kata Komisi III DPR

Terpidana Korupsi PLTD Raja Empat Masih Sakit Tapi Bisa Ikut Rapat, Ini Kata Komisi III DPR
SW (dua dari kanan bawah) saat mengikuti rapat koordinasi teknis DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat pada Sabtu (6/6).
Selasa, 16 Juni 2020 20:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sebuah video rekaman rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pemenangan antara DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat, diduga diikuti oleh terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat inisial SW.

Anehnya, di video tersebut yang bersangkutan mengikuti rakornis tidak dari rumah sakit, lantaran dalam video itu ada sebuah bingkai gambar yang nempel di dinding. Suara SW juga tak nampak jika yang bersangkutan sakit.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, melihat ada kenjanggalan dalam rekaman video itu. Menurutnya, jika yang bersangkutan memang sedang menjalani perawatan tidak etis yang bersangkutan ikut rapat.

Namun demikian, Ia tidak menyalahkan Jaksa Agung yang hingga saat ini tak kunjung melakukan eksekusi karena yang bersangkutan mendadak sakit. "Jaksa Agung nya bagus, itu terbukti kan bisa menangkap buron yang sudah lama jadi DPO," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Dirinya juga mengapresiasi kinerja Jaksa Agung, selain berhasil menangkap buronan yang sejak tahun 2016 menghilang. "Patut diapresiasi, termasuk juga ketika Jaksa Agung mengungkap kasus Jiwasraya dan lain-lain," tandasnya.

Jika memang yang bersangkutan (SW) memang tidak sakit dan sudah beraktivitas seperti biasa, Ia menyarankan agar Jaksa Agung segera mengeksekusi. Sebaliknya, jika SW memang masih dalam kondisi sakit, Ia minta Jaksa Agung tidak mengambil resiko. " Kan waktu itu Pak Marinka sudah menjanjikan bahwa yang bersangkutan akan menjalani hukuman di LP kan gitu," paparnya.

Masyarakat kata Diam tentunya akan bertanya-tanya, setelah sekian lama menghilang dan kemudian berhasil ditangkap, yang bersangkutan langsung menyatakan sakit dan dirawat rumah sakit. "Pertanyaannya, sudah sempurnakah sudah terpenuhi kah syarat -syarat yang bersangkutan itu masuk rumah sakit dan opname," jelasnya.

"Supaya tidak menimbulkan fitnah dan pertanyaan-pertanyaan baru, sebaiknya Kejaksaan transparan, tidak ada yang ditutupi. Karena bicara transparansi ini punya siapa pun yang bekerja di Republik ini. Penting bagi Kejaksaan menjelaskan prosedur yang bersangkutan masuk rumah sakit. Kemudian harus bisa juga menjelaskan kenapa yang bersangkutan sudah kembali beraktivitas, apakah sudah sembuh," terangnya.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung kata dia, harus memastikan, apakah nantinya jika yang bersangkutan dinyatakan sembuh, akan segera di eksekusi atau tidak. "Masyarakat tentu harus dijelaskan, bagaimana jika pada waktunya yang bersangkutan sembuh, jangan sampai terkesan ada tarik ulur waktu," tandasnya.

Terakhir, Kejagung juga harus memastikan, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu dan berlaku bagi semua orang.

Sebelunya diberitakan, pihak Kejagung belum dapat melakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lantaran SW mengaku sakit. Salah satu petugas jaga di Rumah Sakit MMC pastikan, SW masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Pasien atas nama Selviana Wanma dirawat di lantai 9. Kalau nomor kamarnya kami tidak bisa beritahu, begitu juga dengan penyakitnya," ujar petugas rumah sakit itu, Rabu (10/6).

Petugas tersebut tidak bisa membeberkan perihal penyakit yang diderita SW. Namun yang pasti, sudah ada tindakan medis yang dilakukan kepada yang bersangkutan. "Kemarin habis diambil tindakan terhadap pasien," imbuhnya tanpa menjelaskan tindakan apa yang diambil. "Kalau soal kondisi pasien, tanyanya ke bidang keperawatan," tutur dia.

Pihak Rumah Sakit MMC saat ini memberlakukan prosedur ketat Covid-19. Untuk itu, selama masa pandemi ini, RS MMC melarang pasien dijenguk. "Sementara ini belum bisa dibesuk," jelasnya.

Petugas itu juga tak bisa membeberkan nama dokter yang merawat SW. Dia juga mengaku tak tahu bagaimana kondisi kamar SW, dijaga atau tidak. Selain itu, petugas itu juga tak tahu sampai kapan SW dirawat di rumah sakit itu.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membenarkan SW telah diamankan pihak Kejaksaan Agung pada Jumat 5/6/2020). Namun pihaknya belum bisa melakukan eksekusi karena yang bersangkutan mendadak sakit. "Nah, tidak mau ambil risiko, (SW) kita periksa dulu ke rumah sakit. Lapas kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," kata Hari.

Kejaksaan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun demikian, menghindari terpidana kabur, SW akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.

"Jadi kita tunggu saja. Saya juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya, kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/