Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
23 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
24 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Tak Harus Ikuti Kemauan Jaksa, Ketua Komisi III Desak Hakim Putuskan Perkara Novel Baswedan secara Adil

Tak Harus Ikuti Kemauan Jaksa, Ketua Komisi III Desak Hakim Putuskan Perkara Novel Baswedan secara Adil
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. (Istimewa)
Selasa, 16 Juni 2020 15:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa. Demikian diungkapakan politisi PDIP ini menanggapi soal tuntutan Jaksa kepada penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Dimana, dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Herman menegaskan, hakim dapat memutus perkara dengan keyakinannya.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya meminta semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Saya harap hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya," papar Herman dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020).

Dia juga mengingatkan, proses peradilan saat ini masih berlangsung. Tahapannya saat ini adalah pembacaan tuntutan terhadap tersangka oleh jaksa penuntut umum. Dalam proses persidangan, keputusan akhir mengenai sanksi pidana adalah kewenangan hakim.

"Apakah mungkin putusan hakim berbeda? Tentu saja secara normatif tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Untuk itu, Ia meminta semua pihak menghormati proses sidang. Herman berharap hakim dapat memutus kasus penyerangan Novel secara adil.

"Di sisi lain, patut juga dipahami bahwa putusan hakim nantinya merupakan kewenangan yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," imbuhnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/