Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
6 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
6 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
5 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
5 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
5 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
Umum
5 jam yang lalu
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kelabui Petugas dengan Motor Curian, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Polisi di Palupuh Agam

Kelabui Petugas dengan Motor Curian, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Polisi di Palupuh Agam
Kelabui petugas dengan motor curian, pelaku curanmor Ini diringkus Polisi di Palupuh, Agam, Minggu 14 Juni 2020.(doc Hms Polres Bukittinggi).
Senin, 15 Juni 2020 16:32 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Kepolisian Sektor Tilatang Kamang (Tilkam) yang berada dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu 14 Juni 2020.

Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalu Kapolsek Tilatang Kamang AKP. Lirman, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tilkam Aiptu Khairul Basri, menjelaskan bahwa pada hari Minggu, sekira pukul 16.00 WIB, dibawah pimpinan Kapolsek telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, berinisial RS (34), dengan pekerjaan sehari-hari nya sebagai buruh bangunan.

Pelaku diamankan polisi di Jorong Sipisang, Kenagarian Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, ucapnya.

Menurut Iptu Lirman, penangkapan tersangka RS tersebut sehubungan dengan perkara pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio BA 6373 LQ, pada Jumat 29 Mei 2020 lalu, dan tempat kejadian perkara (TKP) di Lurah Kubang Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, Agam, sebutnya.

Dikatakan juga oleh Lirman, setelah tersangka RS ditangkap, langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni barang yang diambilnya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, yang telah dirubah warna nya oleh tersangka menjadi warna hijau dari sebelumnya warna hitam, ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkas Kapolsek. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/