https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  Politik

Rawan Disalahgunakan, Komisi I DPR Sesalkan Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjol

Rawan Disalahgunakan, Komisi I DPR Sesalkan Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjol
Sabtu, 13 Juni 2020 13:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah memberi akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman online.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menilai, pemberian akses data tersebut rawan disalahgunakan. "Aspek pelindungan datanya rawan tidak terpenuhi, karena RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) saja baru akan dibahas di DPR tahun ini. Menurut Saya sepertinya sekarang ini belum tepat memberikan akses data kependudukan kepada Badan Hukum Indonesia (BHI) termasuk swasta di dalamnya. Sebab, meskipun UU Adminduk tahun 2006 yang sudah direvisi tahun 2013 memperbolehkan pengguna termasuk swasta untuk mengakses data kependudukan, undang-undang tentang PDP-nya belum ada. Memang sudah ada regulasi PDP berupa Peraturan Pemerintah, tapi powernya tidak sekuat undang-undang. Pada titik inilah wajar jika kita semua khawatir adanya potensi penyalahgunaan data," ujarnya kepada GoNews.co melalui pesan Whatsapp, Sabtu (13/6/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan, saat ini pemerintah memang membutuhkan data kependudukan yang valid. Data ini perlu untuk kepentingan pembangunan bangsa.

Termasuk untuk urusan bisnis yang menghidupkan laju perekonomian. Era digital seperti sekarang hampir semua urusan lewat online meminta data pribadi kita.

"Jadi ini memang suatu keniscayaan. Karena data digital seperti ini sangat rentan disalahgunakan bahkan rentan terjadi serangan hacker dan cracker, maka peraturan pelindungannya harus jelas dan tegas," urainya.

Sukamta melanjutkan, pihaknya akan atur persoalan akses data ini dalam pembahasan RUU PDP. "Harus jelas, misalnya siapa saja yang bisa mengakses data pribadi, apa saja syarat dan batas-batasnya, bagaimana ketentuan monetisasi dari akses data ini (apakah perlu berbayar atau free), dan seterusnya. Terkait monetisasi ini juga kita perlu pastikan apakah Kemendagri memberikan akses data ke Pinjol itu free atau berbayar," tukasnya.

Meskipun berbayar kata Dia, perlu dipastikan pemegang data tidak seenaknya memindahkan atau memperjualbelikan data penduduk ke pihak berikutnya dan berikutnya yang akan merugikan pemilik asal data. Sanksi yang tegas juga akan kita atur di RUU PDP agar mampu memberi efek jera demi meminimalisasi penyalahgunaan data.

"Data sekarang ini sudah menjadi komoditas penting dan mahal serta rawan disalahgunakan untk tindakan kriminal, peniouan, terorisme, dll. Jangan sampai akses data tidak terkendali. Ini harus menjadi dorongan bagi semua pihak agar RUU PDP segera dibahas dan disahkan," pungkas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77