Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pembuangan Bayi di Bukittinggi

Polisi Ringkus Pelaku Pembuangan Bayi di Bukittinggi
Polisi saat memeriksa pelaku pembuangan bayi di Bukittinggi, Anto (20) di Mapolsek Bukittinggi, Sabtu 13 Juni 2020. (doc, HR).
Sabtu, 13 Juni 2020 23:54 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu minggu, pelaku pembuangan bayi di Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh (ABTB), Bukittinggi, pada Minggu 7 Juni 2020, lalu akhirnya diringkus polisi pada Sabtu 13 Juni 2020, sekira pukul 16.00 WIB.

Kepolisian Sektor Kota Bukittinggi berhasil mengungkap kasus yang sangat menjadi perhatian publik hampir seminggu yang lalu tersebut. Pelaku diringkus polisi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Bukittinggi saat pelaku tengah mengendarai kendaraan sepeda motor.

Ternyata, pelaku pembuangan itu adalah laki-laki yang pura-pura menemukan bayi tersebut. Pelakunya adalah Anto (20), asal Kabupaten Agam dan sehari - harinya berprofesi sebagai karyawan sebuah toko di Bukittinggi.

Menurut penyidikan polisi, bayi perempuan malang dengan berat 2,6 Kilogram dan panjang lebih kurang 50 CM itu adalah hasil hubungan terlarang Anto dengan L (21), wanita asal Pasaman Barat yang juga bekerja sebagai karyawan di salah satu toko di komplek pertokoan Aur Kuning.

Informasi yang dihimpun awak media dari polisi menyebutkan, L melahirkan ditemani oleh Anto di salah satu klinik pada Sabtu 6 Juni 2020, sekitar pukul 23.45 WIB.

Setelah melahirkan malam itu, esok paginya, L sudah diperbolehkan pulang ke kosnya untuk memulihkan kondisi fisiknya. Anto kemudian membawa bayi tersebut dengan alasan akan dibawa pulang ke rumah orangtuanya.

Tapi di tengah perjalanan, karena merasa malu bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah, timbul ide lain di benak Anto.

Anto mencoba memanipulasi publik, jika dirinya telah menemukan bayi di Penurunan Tambuo sebelum kantor Camat ABTB, selanjutnya ia menyerahkan bayi itu dalam kardus itu kepada warga setempat.

Terkait hal itu, Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra menuturkan, setelah pelaku pria kita ringkus, kita kembangkan dan kemudian kekasih nya pun juga segera kita amankan dari tempat kosnya di kawasan Aur Kuning, ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku pada polisi, kedua pelaku sudah berpacaran sejak setahun yang lalu. Namun, karena terlibat pergaulan bebas, keduanya menjadi kebablasan dan berujung melakukan hubungan terlarang sebelum menikah, ucapnya.

"Masih dari keterangan pelaku, mereka berniat menyerahkan bayi itu ke orang lain karena malu, karena punya anak di luar nikah. Kami masih selidiki lebih lanjut perkembangan kasus ini," ujar Dedy Adriansyah Putra.

Pelaku saat ini masih berada di Polsek Bukittinggi , keduanya tampak sangat menyesali perbuatannya dan tak henti menangis saat diperiksa petugas, tambahnya.

Pelaku akan kita jerat dengan pasal 305 KUHP dan Undang-undang Perlindungan anak No 35 Tahun 2014, pungkasnya. (**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/