Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Beritakan Bupati Jual Beli Pulau dengan Anggaran Pemda, Wartawan di Buton Dipolisikan

Beritakan Bupati Jual Beli Pulau dengan Anggaran Pemda, Wartawan di Buton Dipolisikan
Ilustrasi. (Net)
Sabtu, 13 Juni 2020 18:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BUTON - Seorang wartawan di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Deni Djohan (35), telah dilapor ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik karena mengkritik pemerintah setempat melalui tulisan yang dimuat telisik.id.

Kasus itu bermula dari pemberitaan pada, Senin 24 Februari 2020 dengan judul, Bupati Buton Selatan Beli Pulau Atas Nama Pemda. Dalam isi pemberitaan tersebut, wartawan ini sempat menyinggung soal pembangunan gazebo yang berdiri diatas pulau tersebut menggunakan uang daerah yang melekat di dinas pariwisata tahun anggaran 2019.

Setelah berita ini terbit, dinas pariwisata kemudian melakukan klarifikasi. Menurut kadis pariwisata, Harwanto, tak ada anggaran pembangunan gazebo yang di anggarkan di pulau tersebut.

"Yang ada hanya pembangunan gazebo di kecamatan siompu barat," ujarnya.

Bahkan pihaknya telah telah mengkroscek di bagian aset daerah terkait gazebo tersebut apakah bagian dari aset daerah atau bukan. All hasil, gazebo tersebut tak tercatat sebagai aset daerah.

Tak hanya pihak dinas, pemberitaan ini juga sempat mendapat tanggapan dari anggota DPRD Busel dari partai PDIP, Dodi Hasri. Menurut Dodi Hasri, berita tersebut terkesan menyesatkan.

Tak terima denga itu, H. La Ode Arusani, memalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono melaporkan kejadian itu ke polres Buton pada tanggal 29 Maret 2020.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan surat undangan klarifikasi nomor: B/67/V/2020/Reskrim tanggal 3 Juni 2020.

Namun, wartawan ini belum memenuhi undangan klarifikasi pihak kepolisian tersebut mengingat beberapa hal. Pertama, belum ada perintah atau persetujuan dari kantor telisik.id atas undangan tersebut. Kedua, mentaati asas undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 terkait dengan sengketa pers.

Rencananya, wartawan ini akan memenuhi undangan panggilan tersebut besok, Rabu 10 Juni 2020.

Adanya laporan pengaduan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani di Polres Buton terkait dugaan pencemaran nama baik dari wartawan di Busel atas nama Deni Djohan mendapat perhatian dari organisasi Pers termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra.

Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula menjelaskan, jika yang dipermasalahkan karya junalistik, maka harus diselesaikan berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak kepolisian kata Dia, seharusnya tidak serta merta menerima laporan tersebut. Belum lagi telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait sengketa pers.

"Kepolisian harusnya menyampaikan kepada si pelapor, kalau ini sengketa pers harusnya didorong di Dewan Pers," terang Asdar, Sabtu (13/6/2020).

Setelah sampai ke Dewan Pers, katanya, selanjutnya akan disidangkan dan diputuskan, apakah persoalan tersebut masuk ranah hukum pidana umum atau bukan.

"Jadi harus hargai proses yang ada. Jurnalis juga boleh menolak panggilan Polisi, itu sudah diatur dalam UU Pers, wartawan punya hak tolak," paparnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/