Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Tersangka Pengedar Daun Ganja
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Jumat mengatakan dua tersangka itu adalah IW (23) dan AK (24).
"Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (4/6). Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Pasaman Barat," katanya.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti tujuh paket kecil ganja yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi, satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nopol dan seratus lima lembar pembungkus nasi yang sudah di potong kecil.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal saat Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di sebuah warung di Jorong Sukaramai Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka.
Mendapatkan informasi itu maka anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua tersangka.
Saat diperiksa ditemukan tujuh paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam saku belakang kanan celana tersangka IW selanjutnya ke dua tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat.
"Kedua tersangka diduga sebagai pengedar sesuai pasal 114 jo 111 UU 35 thn 2009 tentang narkotika," katanya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | Antara |
Kategori | : | Hukum, Sumatera Barat, Pasaman Barat |