Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Diberhentikan Tidak Sesuai Prosedur, Tiga Mantan Wali Jorong Gadut Agam Ini Ajukan Somasi

Diberhentikan Tidak Sesuai Prosedur, Tiga Mantan Wali Jorong Gadut Agam Ini Ajukan Somasi
Tiga Mantan Wali Jorong di Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Agam ajukan somasi kepada Walinagari Gadut melalui Kuasa Hukum Zulhefrimen S.H dan Rekan.
Jum'at, 05 Juni 2020 19:49 WIB
Penulis: Jontra
AGAM - Tiga orang mantan Wali Jorong di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, masing - masing dari Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM), Muhammad Kaedi Usman, Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah (PSB), Ir. Johanas, Jorong Aro Kandikia, Edison mengajukan somasi kepada Walinagari Gadut, Drs, Masferiedi.

Pengajuan somasi itu terkait dengan kebijakan yang tidak tepat dan tidak jelasnya pengambilan keputusan tanpa mufakat oleh Walinagari Gadut terhadap mekanisme pemberhentian mereka sebagai Wali Jorong di daerah mereka masing - masing.

Padahal, mereka dipilih secara sah oleh masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Gadut no 20 tahun 2014, dan Perda/Perbup 13 tahun 2014.

Menurut mantan Wali Jorong PSB, Johanas, secara mekanisme, seharusnya dua bulan sebelum SK pemberhentian dengan hormat diserahkan kepada Wali Jorong, seharusnya Wali Nagari harus mengadakan musyawarah membentuk tim seleksi jorong yang baru, sebelum keputusan itu dituangkan, ucapnya Jumat 5 Juni 2020.

Disebutkan juga oleh Johanas, pihak nagari seharusnya sudah membentuk tim seleksi yang akan langsung datang ke jorong - jorong dan meminta input dan masukan langsung dari masyarakat untuk kepentingan penyeleksian kembali pemilihan Wali Jorong yang baru. "Persoalan habisnya masa jabatan Wali Jorong tidak ada kami permasalahkan, namun jika mekanisme nya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, tentu menjadi tanda tanya bagi masyarakat," ungkapnya.

Kenyataan yang terjadi, Walinagari Gadut sepertinya mengabaikan prosedur tersebut. Justru SK pemberhentian kami baru diserahkan dan kami dapatkan dua hari sebelum masa jabatan kami selesai, tepatnya pada 20 Mei 2020 lalu. Kekeliruan proses ini tentu menimbulkan opini dan image yang berbeda - beda di tengah masyarakat, hal itu tentu saja akan merugikan kami, tambahnya.

Dikatakan juga oleh Johanas, seharusnya Walinagari menempuh prosedur resmi menurut ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang ada, tidak bisa dengan peraturan sendiri dalam bertindak, tukasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh mantan Walijorong PGRM, Muhammad Kaedi Usman, menurutnya Walinagari harus mengerti dengan aturan yang ada. Bukan melakukan tindakan sepihak yang merugikan mitra kerjanya seperti kami di jorong, ucapnya.

Tak hanya itu, selama menjabat Wali Nagari Masferiedi juga tidak melahirkan satupun Peraturan Nagari (Perna) untuk menunjang kinerjanya dalam memimpin nagari ini. Tanpa adanya Perna baru yang lahir, tentu akan berdampak terhadap kemajuan nagari di masa yang akan datang, karena tidak ada aturan baru yang menunjang kelangsungan jalannya pemerintahan di tingkat nagari, ulasnya.

"Kami tidak menyangka, Walinagari Gadut tidak melaksanakan prosedur tersebut, padahal kami sebagai perangkat jorong terus membantu kinerja Wali Nagari selama ini. Buktinya, saat Walinagari hampir menyerah dalam melaksanakan tugasnya di awal dirinya menjabat sebagai Wali Nagari, kami terus mensupport dan memberikan dukungan moril kepada dia, tambahnya.

Ketiga Wali Jorong itu kemudian melalui Kuasa Hukum mereka Zulhefrimen, S.H dan Rekan mengajukan somasi dengan tengat waktu 7x 24 jam kepada Wali Nagari Gadut, Masferiedi untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika dalam tempo waktu tersebut Wali Nagari Gadut tidak menanggapi hal ini, tentu saja kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini, pungkasnya. (**)

Kategori:Agam, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/