Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tagihan Listrik Melonjak, Ini Penjelasan PLN

Tagihan Listrik Melonjak, Ini Penjelasan PLN
Ilustrasi. (int)
Kamis, 04 Juni 2020 22:46 WIB
JAKARTA - Tagihan listrik pelanggan bulan ini tiba-tiba melonjak. Kenaikan rata-rata per pelanggan bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari bulan sebelumnya.

Untuk menjawab banyak pertanyaan pelanggan ini, PT PLN (Persero) merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan tarif listrik melonjak pada Juni ini.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik di bulan Juni lebih dari 20 persen daripada Mei kemarin akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," kata dia Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril melalui keterangan tertulis, Kamis 4 Juni.

Akibat proses tersebut, kata Bob, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni. Dia berharap dengan skema penghitungan tersebut dapat menjawab rasa ingin tahu sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Adapun dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN sekitar 75 juta, rekening bulanan dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah. Perseroan menyatakan, pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

“PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19," ucap Bob.

Dengan skema perlindungan lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya. Hal itu supaya tak memberatkan konsumen. Kemudian untuk sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan.

Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

Selain itu, PLN masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA. Lalu pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi. Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik," tutur Bob. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Peristiwa, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/