Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
50 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
29 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Dana Hibah KONI, Aspri Menpora Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Kasus Dana Hibah KONI, Aspri Menpora Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
Suasana sidang virtual,
Kamis, 04 Juni 2020 22:33 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Ulum merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut. Satu, menyatakan Terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," demikian bunyi surat tuntutan JPU KPK.
Ulum dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hal yang meringankan bagi Ulum, kata JPU, adalah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan, hal yang memberatkan adalah tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya serta memiliki peran akitf dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Perbuatan Terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet. Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga," demikian menurut surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Ulum bersama Imam dinilai telah menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI Pusat dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI Pusat.
Suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Di samping itu, Ulum bersama Imam juga dinilai telah menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak antara lain yang mempunyai hubungan pekerjaan dengan Imam selaku Menpora. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77