Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
7 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Hanya 3 Tandan Buah Sawit Diperkarakan, Tapi Kalian Lupa Warga Rohul Masih Menunggu Hak CSR Wahai PTPN V

Hanya 3 Tandan Buah Sawit Diperkarakan, Tapi Kalian Lupa Warga Rohul Masih Menunggu Hak CSR Wahai PTPN V
Ilustrasi PTPN V Tandun. (Istimewa)
Rabu, 03 Juni 2020 16:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, Kelmi Amri menegaskan tidak akan membela tindak kriminal pencurian. Bahkan dirinya mengapresiasi tindakan cepat aparat penagak hukum.

Namun Kelmi menyayangkan pihak PTPN V yang tak mau menyelesaikan kasus pencurian tiga tandan buah sawit oleh ibu tiga anak di Rohul melalui jalur di luar pengadilan.

"Yang perlu saya luruskan ketika proses peradilan cepat dilalui, kita apresiasi sekali tindakan aparat Kepolisian Rokan Hulu. Tapi kita menyayangkan PTPN V yang tak mau menyelesaikan masalah itu diluar pengadilan seperti arahan kepolisian," ujarnya kepada GoNews.co, Rabu (03/6/2020).

"Intinya batalkan proses itu, Kamis besok saya ganti 10 tandan," tegasnya.

Ketika PTPN V bersikeras menampuh jalur pengadilan, kata Kelmi, menandakan bahwa PTPN V menganggap pengadilan lah segala-galanya.

"Tapi mereka lupa kalau rakyat Rokan Hulu sudah marah menuntut hak CSR yang nilainya lebih dari 3 tandan TBS yang belum mereka dibayarkan" pungkasnya.

Untuk diketahui, RMS (31) ibu tiga anak asal Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau harus berurusan dengan polisi. Ia diduga mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000 milik PTPN V Sei Rokan.

Hari itu, Sabtu (30/5/2020), RMS dan 2 rekan perempuannya masuk ke areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan sambil membawa tangkai kayu. Karena curiga, petugas sekuriti perusahaan mengawasi gerak-gerik tiga perempuan tersebut. Ternyata di Afdeling V Blok Z-15, mereka mengambil tiga tandan buah sawit. 

Sementara dua rekannya berhasil kabur. Setelah kejadian tersebut, Arison Simbolon salah satu perawakilan karyawan perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun.

Petugas kepolisian sempat melakukan mediasi. Namun pelapor tidak dapat memutuskan karena keputusan ada di Direksi PTPNV V Pekanbaru. Kasus tersebut kemudian diproses hukum.

Polisi mengamankan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah tangkai kayu untuk mengambilnya.

Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tiga tanda buah sawit untuk membeli beras. Menurutnya beras di rumah untuk makan ia dan tiga anaknya yang masih kecil sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry. Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang. "Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/