Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Jelang Aplikasikan New Normal, Pemko Padang Panjang Ikuti Perpanjangan PSSB Jilid III

Jelang Aplikasikan New Normal, Pemko Padang Panjang Ikuti Perpanjangan PSSB Jilid III
Walikota Padang Panjang, Fadhly Amran dan Jajaran Forkopimda saat menggelar rapat perpanjangan PSBB Jilid III, jelang diaplikasikannya New Normal di Kota Padang Panjang. (doc, Kominfo Padang Panjang).
Sabtu, 30 Mei 2020 00:03 WIB
Padang Panjang - Setelah mengkaji lebih matang bersama sejumlah daerah lainnya di Sumbar, Kota Padang Panjang memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020 mendatang.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangan kajian Epidemiologi yang dipaparkan pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (Unand) .

Kepala DKK Kota Padang Panjang, Nuryanuawar mengatakan, penyebab diperpanjangnya, bukan lantaran masih adanya 3 orang pasien positif Covid-19 di kota Padang Panjang saat ini, dan bukan pula lantaran tidak mendapat izin dari Gubernur Sumbar, ucapnya, Jumat 29 Mei 2020.

Menurut Nuryanuawar, akan sangat berisiko jika Padang Panjang menerapkan new normal saat ini, sementara itu kabupaten/ kota lain dan provinsi masih dominan untuk melanjutkan PSBB dalam upaya memutus penyebaran Covid - 19, ulasnya.

Setelah melaksanakan vicon bersama Gubernur Sumbar dan Forkopimda dengan seluruh Kepala Daerah di Sumbar untuk tetap melanjutkan PSBB menyongsong pelaksanaan new normal, Walikota Padang Panjang, Fadhly Amran mengambil keputusan untuk ikut perpanjangan PSBB, ungkap, Nuryanuawar.

Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim juga menuturkan, masa persiapan new normal tatanan baru ini, ada beberapa kelonggaran bagi warga Kota Padang Panjang dari waktu sebelumnya.

Ampera Salim mencontohkan, kelonggaran itu seperti membolehkan dilaksanakannya Shalat Jumat di beberapa Masjid yang tidak termasuk zona merah dan tidak berlokasi di jalan utama.

Selanjutnya, kelonggaran itu juga membolehkan pedagang yang sempat tidak dibolehkan berdagang pada periode PSBB sebelumnya untuk kembali beroperasional, asalkan sesuai dengan protokol kesehatan. Tentu saja harus dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti memakai masker, sarung tangan dan menjaga jarak aman antara penjual dan pembeli. Sementara itu, waktu diperbolehkan nya dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, paparnya.

Lebih lanjut menurut Ampera Salim, untuk masa perpanjangan PSBB III ini, hanya 3 posko induk perbatasan kota saja yang akan tetap standbye, seperti posko yang berada di Kacang Kayu, posko Busur dan Posko batas kota Silaing Bawah.

Sedangkan selebihnya, seperti posko yang ada di kelurahan, dan di jalan alternative akan ditutup. Petugas juga akan lebih fokus pada tamu yang menginap di Padang Panjang, di samping juga menjaga lokasi pusat keramaian dan kumpulan orang.

“Bisa ditegaskan, siapa pun yang masuk ke Kota Padang Panjang harus pakai masker, baik yang datang dengan kendaraan beroda dua maupun kendaraan beroda empat, "tukuknya.

Begitu juga dengan para pedagang di pasar, mereka harus memakai masker dan sarung tangan, tukas Ampera Salim. Pernyataannya ini mengutip perkataan Wako Fadly Amran, usai menggelar video conference evaluasi PSBB bersama Gubernur Sumbar pada Kamis sore, 28 Mei 2020, di Balaikota Padang Panjang.

Walikota Padang Panjang Fadly Amran terus mengingatkan perangkat RT, Lurah hingga kecamatan untuk lebih tegas kepada tamu yang datang, apalagi yang berasal dari zona merah, bawa saja lansung mereka ke lokasi karantina jika ditenggarai terpapar, sebutnya.

Selain itu, para tamu juga diterapkan wajib lapor 2×24 jam kepada ketua RT setempat. Sedangkan, para pengelola hotel pun harus memfilter tamu - tamu yang yang datang dan menginap di hotel mereka.

Kelonggaran dimasa transisi juga diberikan kepada motor ojek. Mereka boleh membawa penumpang dengan mematuhi protocol kesehatan. Pakai masker dan sarung tangan. Untuk mengurangi tertular covid-19 penumpang ojek harus membawa sendiri helm nya, terang Fadly Amran.

Dikatakan juga oleh Fadhly Amran, semasa PSBB sebelumnya petugas pernah berlaku reaktif dengan membawa pelanggar ke kantor polisi, tapi yang lebih dominan itu berupa teguran, saran dan edukasi, ulasnya.

Pada era new normal yang dimulai tanggal 8 Juni nanti, masyarakat yang tidak taat peraturan akan diberi sanksi sosial oleh petugas. Bagaimana petunjuk tekniknya, inilah yang sedang kita bahas, ucapnya lagi.

Dalam 9 hari ke depan Pemko Padang Panjang juga merancang tahapan untuk pengaplikasian menyongsong new normal nanti, pungkasnya.(**)

Editor:Jontra
Sumber:Kominfo Padang Panjang
Kategori:Padangpanjang, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/