Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Status Darurat Covid-19 Diperpanjang di Tengah Gaung 'New Normal'

Status Darurat Covid-19 Diperpanjang di Tengah Gaung New Normal
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Doni Monardo. (Gambar: Dok. Tangkapan layar video BNPB)
Jum'at, 29 Mei 2020 15:54 WIB
JAKARTA - Indonesia memperpanjang status darurat pandemi Covid-19, status ini akan berakhir ketika Presiden RI, Joko Widodo menyatakan berakhir melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Perpanjangan status darurat saat ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. SE ini pun, berdasarkan keputusan presiden.

"Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional," ungkap Doni dalam surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Di masa perpanjangan status darurat pandemi Covid-19 ini, pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Doni juga mengatakan, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Sementara itu, berbagai kampanye untuk memulai kehidupan yang baru atau 'New Normal' juga terus terdengar. Protokol Kesehatan menjadi pakem yang harus diikuti setiap orang di masa 'New Normal'.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/