Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Perbatasan Sumbar Masih Tutup Hingga PSBB Berakhir 7 Juni 2020

Perbatasan Sumbar Masih Tutup Hingga PSBB Berakhir 7 Juni 2020
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. (ANTARA / Ist)
Jum'at, 29 Mei 2020 21:40 WIB
PADANG - Akses ke luar dan  masuk melalui jalur darat di perbatasan Sumatera Barat masih tetap ditutup pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu hingga 7 Juni 2020.

"Perjalanan ke luar dan masuk Sumbar tetap dilarang sesuai dengan Permenhub 25/2020," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Jumat (29/5/2020).

Permenhub itu efektif berlaku sampai tanggal 7 Juni 2020, sama dengan batas akhir PSBB Sumbar tahap III. Jadi hingga saat itu, akses ke luar dan masuk Sumbar tetap ditutup seperti sebelumnya.

Nanti selepas 7 Juni akses itu akan normal kembali. Kendaraan bisa ke luar dan masuk Sumbar tanpa dibatasi. Hanya saja tetap harus mengikuti protokol kesehatan terkait COVID-19.

Namun jika ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mengatur tentang perjalanan antar kota atau provinsi, maka provinsi otomatis akan mengikuti.

Sementara untuk perjalanan di dalam provinsi, Irwan menegaskan protokol kesehatan terkait COVID-19 wajib diikuti seperti menggunakan masker hingga batasan jumlah penumpang.

"Ini akan terus berlaku hingga vaksin COVID-19 ditemukan dan wabah benar-benar bisa dikendalikan," katanya.

Sebelumnya sesuai Permenhub 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Sumbar "tertutup" untuk dikunjungi.

Perantau yang pulang kampung juga tidak bisa masuk sejak PSBB tahap I pada 22 April 2020. Mereka yang berhasil masuk Sumbar di antaranya mencoba mencari dan menggunakan "jalan tikus" yang tidak terjaga.

Sementara lebih dari seribu kendaraan yang mencoba masuk melalui jalan utama terpaksa putar balik karena dihambat oleh petugas di perbatasan provinsi.

Meski demikian, transportasi udara masih dibolehkan dengan sejumlah syarat yang ketat.***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Padang, Sumatera Barat, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77