20 Napi di Payakumbuh Tertunda Penahanan Akibat Protokol Kesehatan
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo di Sarilamak, Jumat, mengatakan narapidana dan tahanan tersebut belum dapat dikirim karena belum memenuhi syarat atau belum sesuai dengan protokol kesehatan.
"Mereka tetap bisa dikirim, namun karena saat ini di tengah pandemi COVID-19, mereka baru bisa dikirim setelah melalui protokol kesehatan," kata dia.
Terkait protokol kesehatan, kata Kapolres, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Setelah ditentukan bisa untuk dipindahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas.
Untuk diketahui, ditundanya pengiriman tahanan dan narapidana tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03, tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
"Bisa atau tidaknya tergantung hasil rekomendasi oleh petugas kesehatan. Nantinya setelah melalui protokol kesehatan dan dinyatakan bisa untuk dikirim ke lapas akan langsung kami kirim," sebutnya.
Ia mengatakan dari 20 tahanan dan narapidana tersebut sebanyak 12 orang di antaranya merupakan tahanan titipan dari kejaksaan yang saat ini mendekam di Polres Limapuluh Kota.
"Makan dan minum dari tahanan itu kan telah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Dirjen Kemenkumham," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Lapas kelas II B Payakumbuh Muhamad Kameily mengatakan seluruh makan dan minum dari tahanan yang masih belum bisa dikirim ke Lapas memang menjadi tanggung jawab pihaknya.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kapolres Payakumbuh dan Limapuluh Kota terkait berapa jumlah warga binaan yang belum dapat dikirim ke Lapas," ujarnya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | Antara |
Kategori | : | Hukum, Sumatera Barat, Payakumbuh, Limapuluh Kota |