Home  /  Berita  /  GoNews Group

Legislator Minta Pemerintah Buat Aturan Komprehensif Lindungi ABK WNI

Legislator Minta Pemerintah Buat Aturan Komprehensif Lindungi ABK WNI
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (Foto: Ist.)
Kamis, 28 Mei 2020 18:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani mengemukakan, sampai saat ini belum ada perlindungan hukum yang maksimal bagi para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri.

Kepada wartawan, Kamis (28/5/2020) dia mengatakan, aturan yang ada saat ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sejauh ini regulasi hanya membahas perlindungan ABK di dalam negeri dan bersifat parsial. Padahal kasus pelanggaran HAM banyak terjadi juga di luar negeri," kaya Netty.

Karenanya, kata Politikus PKS itu, dirinya meminta pemerintah "untuk membuat aturan hukum yang komprehensif dan memberi perlindungan pada ABK Indonesia baik di dalam maupun luar negeri,".

Hingga saat ini, lanjut Netty, dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, belum ada peraturan pemerintah (sebagai aturan turunan) yang memberikan penjelasan lebih detail tentang perlindungan PMI baik yang bekerja di darat, laut maupun udara.

"Berkaca dari banyaknya kasus yang terjadi, pemerintah harus sigap dan cepat memitigasi permasalahan di kemudian hari," kata Netty.

Sebelumnya, Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia bertutur kepada BBC News Indonesia mengenai perlakuan yang dia terima saat bekerja di kapal ikan berbendera China. Dia dan teman WNI lainnya mengaku mengalami apa yang dia sebut sebagai "perbudakan" selama enam bulan di atas kapal.

Selain 'perbudakan', ada juga kasus ABK Indonesia, Herdianto, yang meninggal dan dilarung di laut Somalia oleh kapal berbendera China bernama Luqing Yuan Yu 623. Dan seorang ABK asal Indonesia lainnya, yang bekerja di sebuah kapal ikan milik perusahaan China, meninggal dunia di Pakistan, pada Jumat (22/5/2020) lalu, setelah menderita sakit Hernia***.

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77