Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tidur Saat Rapat, Kapolsek Diusir Kapolda ke Luar Ruangan

Tidur Saat Rapat, Kapolsek Diusir Kapolda ke Luar Ruangan
Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran menunjuk ke arah Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono yang tertidur dalam rapat. (deny prastyo utomo/detikcom)
Jum'at, 22 Mei 2020 23:07 WIB
SURABAYA - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen M Fadil Imran memberikan teguran keras kepada seorang Kapolsek karena tertidur saat rapat koordinasi pembentukan Kampung Tangguh, di Surabaya, Jumat (22/5/2020).

Dikutip dari detikcom, rapat koordinasi pembentukan Kampung Tangguh itu digelar di Gedung Sawunggiling, Surabaya. Rapat juga dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Pangdam V Brawijaya. Selain itu hadir Kapolsek, Danranmil serta camat se-Surabaya.

''Masih positif (corona) ada pada angka 502 pada tanggal 21 kemarin dari gugus pusat. Sementara ada 311 di Surabaya. Mengapa dia naik? Nggak papa kita nggak usah kecil hati. Ini tantangan kita,'' kata Irjen M Fadil Imran saat memberikan pemaparan soal pembentukan Kampung Tangguh untuk menangani wabah corona, Jumat (22/5/2020).

Namun tiba-tiba pandangannya tertuju pada seorang Kapolsek yang tertidur. Ia memberikan teguran secara lisan hingga meminta yang bersangkutan ke luar ruangan.

''Heh Kapolsek tolong jangan tidur kamu Kapolsek. Jangan tidur ya, Anda jangan tidur ya. Kalau tidur anda keluar saja. Karo SDM ganti Kapolsek mana ini,'' tegur Kapolda.

''Saya minta serius ya, saya minta para Kapolsek jangan main-main. Gimana kalau mau kerja. Eh kamu menghadap Kabid Propam sekarang ya. Jelas,'' imbuh M Fadil.

Kapolsek yang tertidur itu ternyata Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono. Setelah mendapat teguran, ia kemudian bersikap siap dan meninggalkan ruangan.

M Fadil meminta jajaran Kapolsek di Surabaya serius ikut serta dalam penanganan Covid-19. Kemudian Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolda Jatim hanya memberikan teguran secara lisan kepada Kapolsek tersebut.

''Kapolda memberikan teguran secara lisan, itu agar kita mengevaluasi diri lha. Apa yang menjadi arahan, pertama arahan untuk kepentingan masyarakat, dalam pelayanan dan kepentingan masyarakat adalah yang paling utama. Bagi Kapolda itu menjadi tindakan bersifat teguran langsung pimpinan,'' tambah Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, meski sudah mendapatkan teguran secara lisan, yang bersangkutan tetap harus menghadap ke Propam Polda Jatim.

''Tetap menghadap ke Propam, kan tentunya menjadi rujukan bagi Kapolda memberikan teguran tadi juga,'' pungkas Trunoyudo.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/