Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerintah akan Berlakukan Sistem Kelas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Pemerintah akan Berlakukan Sistem Kelas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Gambar: Ist./bisnis.com)
Kamis, 21 Mei 2020 13:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan menghapus sistem kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan menetapkan hanya satu kelas peserta yakni kelas standar JKN.

Kebijakan penghapusan kelas ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri dan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

"Yang dimaksud kelas tunggal tidak ada lagi kelas peserta di kelas 1, 2 dan 3. Jadi hanya ada kelas JKN. Manfaat secara medis dan non medis akan sama semua, tidak ada perbedaan antar peserta," ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien dikutip dari detik.com, Rabu (20/5/2020).

Kelas standar JKN ini merupakan upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).

Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan. "Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut,".

Rencananya penghapusan kartu peserta ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2021-2022 mendatang sembari menunggu kesiapan RS. Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Detik.com
Kategori:Nasional, Kesehatan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/