Home  /  Berita  /  Nasional

Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Lapas, Begini Penjelasan Dirjen Pemasyarakatan

Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Lapas, Begini Penjelasan Dirjen Pemasyarakatan
Habib Bahar bin Smith saat bebas dari Lapas, Sabtu (16/5/2020) sore. (detik.com)
Selasa, 19 Mei 2020 10:37 WIB
JAKARTA - Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap Selasa (19/5/2020) dini hari dan dijebloskan ke Lapas. Padahal, Habib Bahar baru saja bebas dari Lapas Pondok Rajeg Sabtu (16/5/2020) sore lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

''Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah,'' kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).

Dijelaskannya, ada dua hal yang membuat Habib Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran. Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Habib Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

''Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya,'' kata Reynhard.

Pada Selasa dini hari, Habib Bahar bin Smith ditangkap dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Habib Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Reynhard mengatakan, Habib Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/