Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Baru Bebas, Pendakwah Habib Bahar Kembali Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas

Baru Bebas, Pendakwah Habib Bahar Kembali Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas
Habib Bahar saat bebas dari Lapas, Sabtu (16/5/2020) sore. (detik.com)
Selasa, 19 Mei 2020 09:42 WIB
BANDUNG - Baru saja bebas dari Lapas Pondok Rajeg Sabtu (16/5/2020) sore lalu, pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur.

Dikutip dari detikcom, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke Lapas karena dinilai melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.

''Ya (kembali ke Lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur,'' ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020).

Aris mengatakan, Bahar dijebloskan lagi ke bui gara-gara asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi.

''Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,'' tuturnya.

Namun Aris tidak menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan Habib Bahar.

Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, membenarkan kliennya kembali ditangkap.

''Ditangkap, dibawa lagi oleh pihak Kumham,'' kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Sambung Azis, Habib Bahar ditangkap Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB. Namun belum ada penjelasan resmi dari pihak Kemenkumham soal penangkapan ini.

''Penjelasan resminya kita belum tahu, Kalau dari petugas alasannya PSBB, alasannya melanggar physical distancing,'' ujar Azis.

Pada Sabtu (16/5) malam, Habib Bahar berceramah di pondok pesantren yang dipimpinnya.

Bebas Sabtu Sore

Habib Bahar bebas dan menjadi napi asimilasi pada Sabtu (16/5) lalu. Dia dibebaskan lantaran sudah menjalani setengah masa pidana, sehingga bisa menjalani program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.***

Editor:hasan b
Sumber:detikcom
Kategori:Hukum, Peristiwa, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/