Home  /  Berita  /  Solok Selatan

Polda Sumbar Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Solok Selatan

Polda Sumbar Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Solok Selatan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (kanan) bersama Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Bendot saat jumpa pers di Polda Sumbar (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)
Senin, 18 Mei 2020 20:26 WIB
PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap kasus penambangan emas ilegal tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers di Padang, Senin mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya menangkap tiga orang bersama sejumlah alat bukti.

Ia menyebutkan ketiga orang itu adalah WP (27) yang bertindak sebagai pengawas lapangan. Kemudian pelaku YH (20) sebagai operator alat berat dan I (37) pendulang emas.

Menurut dia ketiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penambangan di aliran sungai Pamong Gadang Jorong Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan pada Selasa (5/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat, mesin dompeng dan alat penyaring tambang serta dua unit telepon genggam.

Kemudian ada monitor, emas urai seberat 12,56 gram, timbangan digital dan satu jeriken berisi solar.

Sementara itu Kasubdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Bendot menjelaskan awal pengungkapan kasus ini karena adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut terjadi aksi tambang ilegal.

Pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada aksi tersebut.

"Kita sengaja menurunkan tim pada malam hari agar tidak diketahui masyarakat dan langsung kita tangkap ketiga orang itu," kata dia.

Menurut dia ketiga pelaku sudah dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut sementara barang bukti berupa alat berat dititipkan di Polsek setempat.

Pelaku disangkakan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 2009 Tentang Penambangan, Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain itu pennyidik Polda Sumbar tengah mengejar pemodal tambang berinisial K yang masih berkeliaran bebas.

"Pelaku ini menjadi DPO dan kita akan ungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Solok Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/