Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mau Nanya Pak Wali, PSBB Masih Berlaku? Kok Mal di Pekanbaru Ramai Ya...

Mau Nanya Pak Wali, PSBB Masih Berlaku? Kok Mal di Pekanbaru Ramai Ya...
Ilustrasi pengunjung Matahari Dept Store. (Istimewa)
Senin, 18 Mei 2020 00:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru mempertanyakan kebijakan PSBB yang sudah mirip sinetron dengan beberapa episode.

Disaat Masjid dan Musola masih dilarang digunakan untuk kegiatan berkumpul baik ceramah, solat berjamah, namun sebaliknya di beberapa Mall di Pekanbaru justru ramai pengunjung.

"Mau Nanya Pak Wali... sebenarnya PSBB masih berlaku gak sih?," ujar Faqih melalui akun Facebooknya, Minggu (17/5/2020).

"Mal boleh buka, pedagang kaki lima disuruh tutup, emang aneh kebijakan PSBB Ocu Fidau Nih," lanjutnya.

Untuk diketahui, meskipun di tengah penerapan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB), sejumlah Mal di Pekanbaru pada Minggu (17/5/2020) ramai diserbu pengunjung.

Sejumlah Mal besar seperti SKA, Mal Pekanbaru dipadati pengunjung tanpa mempedulikan physical distancing yang merupakan anjuran pemerintah untuk menghindari terpapar Virus Corona (Covid-19).

Rata-rata, pengunjung menyerbu bahan makanan atau kue lebaran dan baju lebaran. Tak heran jika masyarakat mempertanyakan kebijakan PSBB itu.

Padahal, sebulan yang lalu pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan imbauan kepada mal dan pusat perbelanjaan untuk membatasi jam operasional untuk menahan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, imbauan tersebut telah diberikan kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan sejak Rabu (1/4/2020).

Adapun, kebijakan tersebut akan diberlakukan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. "Kami sudah menggelar rapat, dan kami sepakati juga bersama pengelola dan asosiasi [tentang] pembatasan sementara jam operasional di tengah kondisi penyebaran virus Corona ini," kata Ingot seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (5/4/2020).

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus juga mengungkapkan, jika PSBB ini diberlakukan maka masyarakat akan dibatasi aktivitasnya di luar rumah.

Sehingga yang boleh keluar rumah hanya petugas tertentu saja. Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki keperluan dan tugas yang mendesak tidak dibenarkan untuk keluar rumah. Apalagi berkerumun dan membuat keramaian.

"PSBB ini intinya adalah membatasi jam dan aktivitas masyarakat,agar tetap di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, beribadah di rumah. Yang keluar rumah hanya yang petugas sangat penting saja, tenaga medis, petugas PLN, transportasi dan petugas logistik, selain petugas itu, masyarakat tetap di rumah," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/